Berita Balikpapan Terkini

Minimalisasi Risiko Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Lakukan Penertiban Pom Mini 

Minimalisasi risiko kebakaran, DPRD Balikpapan dukung pemkot lakukan penertiban pom mini. 

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatkan, dirinya memberikan dukungan kepada Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Langkah Pemkot Balikpapan yang akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban pom mini yang tak sesuai aturan sebagai upaya meminimalisasi risiko kebakaran

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menegaskan, penertiban ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Kebakaran dinilai bisa dihindari jika pom mini telah lulus uji tera dan kelayakan serta memenuhi standar keselamatan. 

"Iya, jadi memang masih banyak yang belum diuji tera oleh dinas terkait, seperti bagaimana safety mesinnya. Kemudian jarak antara letak pom mini dan permukiman warga juga perlu diperhatikan, karena beberapa kali sudah terjadi musibah kebakaran di Balikpapan," ungkapnya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Perbandingan Jumlah Kursi DPRD Balikpapan 2019-2024 dan 2024-2029, PDIP Hilang 4 Kursi

Selain penertiban, Taufik menekankan perlunya pengawasan dari instansi terkait terhadap keamanan mesin dan jarak pom mini dari permukiman warga. 

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya tidak menyalahkan pemilik pom mini secara langsung, karena banyak dari mereka yang berusaha membangkitkan perekonomian keluarga. 

"Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik pom mini, karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah pom mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan, makanya pelakunya harus benar-benar di safetykan sebelum beroperasi," tambahnya.

Baca juga: 45 Caleg DPRD Balikpapan Terpilih Periode 2024-2029, Golkar Tambah 5 Kursi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan Perda Ketertiban Umum yang melarang penjualan BBM eceran, sehingga penertiban ini sejalan dengan regulasi tersebut. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II dan Dinas terkait telah membahas langkah-langkah untuk memastikan bahwa Pom Mini yang beroperasi telah terdaftar dan lulus uji tera. 

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan akan melakukan uji tera terhadap mesin-mesin Pom Mini, sehingga pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved