Berita Samarinda Terkini
Inventarisasi Penyelenggara Parkir di Samarinda, Pemkot Bentuk Tim Khusus
DPMPTSP Samarinda mencatat ada sebanyak 20 lokasi perparkiran, pemkot bentuk tim khusus.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan atensi pada persoalan izin parkir.
Pasalnya, belakangan ini terdapat banyak gedung area parkir otonom yang terdiri dari mal, rumah sakit, dan hotel telah gugur izinnya.
Hal itu diketahui usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda melakukan penelusuran.
Untuk menyeragamkan ketertiban pengelolaan parkir agar efektif, Walikota Samarinda Andi Harun pun membentuk tim khusus.
Baca juga: Cegah Pungutan Liar, Polresta Samarinda Gencar Sosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat
Tim khusus itu beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Pemkot Samarinda.
"Timnya sudah dibentuk dan akan dipimpin Kepala Bapenda Hermanus Barus," ujar Andi Harun.
Dijelaskannya, tugas utama tim khusus tersebut adalah menginventarisasi seluruh penyelenggara parkir di Samarinda.
Selain itu, juga untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan yang diperlukan dalam hal pengelolaan parkir.
"Supaya semua pengelola perparkiran memenuhi semua syarat yang diperlukan," tegas Andi Harun.
Ia menekankan bahwa pembinaan ini tak hanya soal perizinan, melainkan juga keselamatan pengguna parkir.
Andi Harun pun mengerahkan tim tersebut untuk segera melakukan komunikasi pembinaan kepada perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir otonom.
"Misalnya Mal Lembuswana, SCP, RS Hermina, termasuk RS AWS, Bigmall, dan semuanya. Kita tidak satu per satu, tapi sekaligus, agar problemnya selesai secara bersamaan," bebernya.
Baca juga: Borneo FC Samarinda Kerahkan Pemain Muda Hadapi Persib Bandung di Liga 1
Sementara Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus atau akrab disapa Yus mengimbau pemilik gedung yang memiliki area parkir otonom untuk memiliki inisiatif memenuhi kekurangan dan melengkapi persyaratan.
DPMPTSP Samarinda akan membuka pintu dan memberikan kemudahan.
"Tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga, artinya batas toleransi pemerintah akan berakhir. Tapi itu tim keputusannya. Tapi tetap harus dikasih batas toleransi," jelas Yus pada TribunKaltim.co, Rabu (24/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.