Berita Samarinda Terkini
Inventarisasi Penyelenggara Parkir di Samarinda, Pemkot Bentuk Tim Khusus
DPMPTSP Samarinda mencatat ada sebanyak 20 lokasi perparkiran, pemkot bentuk tim khusus.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan atensi pada persoalan izin parkir.
Pasalnya, belakangan ini terdapat banyak gedung area parkir otonom yang terdiri dari mal, rumah sakit, dan hotel telah gugur izinnya.
Hal itu diketahui usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda melakukan penelusuran.
Untuk menyeragamkan ketertiban pengelolaan parkir agar efektif, Walikota Samarinda Andi Harun pun membentuk tim khusus.
Baca juga: Cegah Pungutan Liar, Polresta Samarinda Gencar Sosialisasikan Saber Pungli kepada Masyarakat
Tim khusus itu beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Bapenda, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Pemkot Samarinda.
"Timnya sudah dibentuk dan akan dipimpin Kepala Bapenda Hermanus Barus," ujar Andi Harun.
Dijelaskannya, tugas utama tim khusus tersebut adalah menginventarisasi seluruh penyelenggara parkir di Samarinda.
Selain itu, juga untuk memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan yang diperlukan dalam hal pengelolaan parkir.
"Supaya semua pengelola perparkiran memenuhi semua syarat yang diperlukan," tegas Andi Harun.
Ia menekankan bahwa pembinaan ini tak hanya soal perizinan, melainkan juga keselamatan pengguna parkir.
Andi Harun pun mengerahkan tim tersebut untuk segera melakukan komunikasi pembinaan kepada perorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir otonom.
"Misalnya Mal Lembuswana, SCP, RS Hermina, termasuk RS AWS, Bigmall, dan semuanya. Kita tidak satu per satu, tapi sekaligus, agar problemnya selesai secara bersamaan," bebernya.
Baca juga: Borneo FC Samarinda Kerahkan Pemain Muda Hadapi Persib Bandung di Liga 1
Sementara Kepala DPMPTSP Samarinda, Jusmaramdhana Alus atau akrab disapa Yus mengimbau pemilik gedung yang memiliki area parkir otonom untuk memiliki inisiatif memenuhi kekurangan dan melengkapi persyaratan.
DPMPTSP Samarinda akan membuka pintu dan memberikan kemudahan.
"Tapi kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga, artinya batas toleransi pemerintah akan berakhir. Tapi itu tim keputusannya. Tapi tetap harus dikasih batas toleransi," jelas Yus pada TribunKaltim.co, Rabu (24/4/2024).
Berdasarkan data DPMPTSP, ada sekitar 20 lokasi perparkiran yang memiliki berbagai status perizinan.
Ada yang memiliki surat keterangan (SK) yang dialihkan ke pihak lain dan harus diperbarui, ada juga yang belum mengantongi izin lantaran belum memahami regulasi OSS.
"Ada NIB saja tidak cukup, padahal ada tahap berikutnya, termasuk pengurusan perizinan parkir," kata Yus.
Baca juga: Alfamidi Silaturrahmi dengan Awak Media di Samarinda, Rere: Kita Ngobrol Santai Saja
Ditegaskannya bahwa pihaknya tidak ingin menyalahkan pengusaha atau pemerintah.
Namun, jika pengelola tidak ada iktikad baik dan inisiatif untuk memenuhi persyaratan, maka penindakan akan dilakukan.
"Dan beberapa waktu ke depan ini, tahapan proses untuk memberikan kemudahan. Dan kami, DPMPTSP, membuka peluang untuk pendampingan kalau mereka melalui kesulitan apapun terkait perizinan online-nya. Sesuai arahan walikota kemarin untuk diberikan kemudahan dalam berproses persyaratan, bisa ke kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Pahlawan," jelas Yus.
DPMPTSP akan melakukan evaluasi dan pemantauan selama 14 hari ke depan.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada kemajuan dari pengelola, maka tim akan melakukan jemput bola dengan mendatangi dan menanyakan kendala serta menggali permasalahannya.
"Intinya kami hanya ingin agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian karena ada KBLI (Klasifikasi Baku Usaha Indonesia)," pungkas Yus. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.