Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Pom Mini BBM di 2 Jalan Utama Balikpapan Kaltim Dilarang, Jika Melanggar Sanksi Sita Mesin

Keberadaan pom mini BBM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mulai ditertibkan. Keputusan ini sudah disetujui oleh Walikota Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
POM MINI BBM - Ilustrasi POM Mini BBM di sebuah wilayah di Balikpapan Utara. Keberadaan pom mini BBM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan mulai ditertibkan. Keputusan ini sudah disetujui oleh Walikota Balikpapan dengan mengeluarkan payung hukum Surat Edaran Walikota.  

"Mengenai pelaksanaannya kapan, nanti kita kabari ya. Yang jelas, kita sudah rapat koordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, rapat kordinasi yang telah digelar di kantor walikota Balikpapan pada Senin 22 April 2024, melibatkan instansi pemerintah kota.

Baca juga: Mulai Awal Mei 2024, Pemkot Balikpapan Bakal Tertibkan Pom Mini yang Tak Penuhi Aturan

Termasuk meminta bantuan personel TNI-Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban pom mini.

"Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban," jelasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved