Berita Nasional Terkini
Terjawab Alasan PDIP Tak Bisa Pecat Jokowi dari Keanggotaan Partai, Tak Tunggu Gibran Kembalikan KTA
Terjawab alasan PDIP tak bisa pecat Jokowi dari keanggotaan partai, tak tunggu Gibran Rakabuming kembalikan KTA
Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming memenangkan Pilpres 2024, usai MK menolak gugatan kubu 01 dan 03.
Putusan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024 diyakini berdampak besar terhadap Presiden Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diprediksi bakal mulai ditinggal usai kekuasaan beralih.
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan tidak lagi menjabat Presiden akan membuat Jokowi kehilangan kekuatannya.
Nantinya, kekuasaan mulai beralih kepada Prabowo Subianto selaku pemenang pilpres.
"Secara alamiah memang setelah ada capres terpilih, presiden terdahulu perlahan mulai kelihatan powernya.
Mataharinya sudah berubah ke presiden terpilih. Dan itu hukum alam," ucap Adi saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Adi menyampaikan masalah serupa pernah terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berakhir masa kekuasaanya.
Saat itu, pengaruh SBY hilang yang akhirnya beralih ke Jokowi selaku pemenang pilpres.
"Elit saat itu beralih ke Jokowi yang ditetapkan sebagai pemenang.
Begitupun dengan Jokowi yang sepertinya tinggal menghitung bulan pengaruhnya tak akan sekuat dulu.
Dan perlahan elit mulai bersandar ke prabowo. Soal siklus politik saja," katanya.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Bicara Soal Putusan MK, Singgung Tuduhan Bansos Hingga Pengerahan Aparat di Pilpres
Namun, kata Adi, Jokowi bisa saja memiliki peluang untuk mempertahankan kekuatan politiknya lewat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi wakil presiden untuk Prabowo.
"Apapun judulnya Gibran adalah wapres terpilih meski pada saat bersamaan publik tahu wapres itu posisinya sebatas ‘ban serep’.
Tapi peluang tancapkan powernya lewat Gibran meski terbuka," katanya.
Polemik Bupati Pati Sudewo, Respons Prabowo dan Teguran Keras Gerindra ke Kadernya |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Tahunan MPR 2025: Poin-poin Pidato Kenegaraan Prabowo hingga Ketidakhadiran Megawati |
![]() |
---|
4 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Lengkap dengan Jawaban |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tolak PK Kedua Jessica Wongso, Kuasa Hukum: Kami Kaget dan Sedih |
![]() |
---|
Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.