Kabar Artis
Terjawab Chandrika Chika Anak Siapa, Ini Profil/Biodata Selebgram yang Ditangkap Soal Kasus Narkoba
Terjawab sudah Chandrika Chika anak siapa atau Chandrika Chika siapa, inilah profil dan biodata Selebgram yang ditangkap karena kasus narkoba.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.
Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.
Baca juga: Kronologi Chika Chandrika Bersama Rekannya Ditangkap Karena Pengunaan Narkotika Efek Pergaulan
"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.
Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.
"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.
"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.
Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.
Terancam penjara 4 tahun
Selebgram yang terkenal lewat joget Papi Chulo ini dan lima temannya terancam meringkuk di jeruji besi atau penjara selama empat tahun lantaran terbukti mengkonsumsi ganja.
Adapun lima teman Chika yang ditangkap adalah perempuan berinisial AT (24) dan MJ (22) serta pria berinisial AMO (22), BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," papar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, dilansir Kompas.
Rezka juga tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.