Berita Balikpapan Terkini

Cegah Tindak Pidana di Hunian Pekerja IKN, Kementerian PUPR Gelar Koordinasi dengan Pihak Terkait

Koordinasi pencegahan tindak pidana di hunian pekerja IKN, kekerasan seksual dan perjudian online jadi fokus.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polda Kaltim
Koordinasi pencegahan tindak pidana di hunian pekerja konstruksi IKN yang dihadiri pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, pengawas keamanan, dan perwakilan otoritas IKN, Rabu (24/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seiring dengan kemajuan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), fokus terhadap keamanan dan kenyamanan para pekerja konstruksi semakin penting.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Tim Transisi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan koordinasi pencegahan tindak pidana di hunian pekerja konstruksi IKN, Rabu (24/4/2024). 

Acara ini dihadiri pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, pengawas keamanan, dan perwakilan otoritas IKN.

Kegiatan itu digelar dengan tujuan mengantisipasi dan mencegah berbagai bentuk tindak pidana di lingkungan konstruksi IKN.

Baca juga: Kompolnas Sambangi Polda Kaltim, Matangkan Persiapan Pemindahan Polri ke IKN

Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk membahas strategi pencegahan tindak pidana dan pelecehan seksual di hunian pekerja konstruksi IKN.

Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan OIKN, Dr. Ir. D. Viby Indrayana mengungkapkan, marak terjadi perjudian online di hunian pekerja konstruksi IKN

Hal ini mendorong pembentukan satgas khusus oleh presiden untuk memberantasnya.

"OIKN berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegas Viby. 

Padal Pos Pam KIPP, Ipda Leo Augustin Cahyadi menyampaikan langkah-langkah krusial untuk menjaga keamanan dan mencegah pelanggaran di kawasan IKN.

"Hal ini termasuk memperkuat koordinasi antar pihak, memperketat akses masuk dengan sistem buka-tutup, memeriksa data kendaraan yang masuk, serta mengedukasi subkontraktor untuk mematuhi aturan yang berlaku," papar Ipda Leo. 

Baca juga: Berikut Penjelasan Polda Kaltim Terkait Nasib Calon Kepala Daerah Jika Tersandung Kasus

Menyikapi tindak pidana atau pelanggaran, Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menekankan pentingnya pemberian efek jera bagi para pelanggar, dengan mempertimbangkan tingkat kerugian yang terjadi.

Menurutnya perlu penerapan tenggang waktu dua bulan sebelum pencabutan laporan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Sementara dari aspek kekerasan seksual, Staf Khusus Bidang Keselamatan Publik OIKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro menyoroti potensi meningkatnya stres di lingkungan kerja konstruksi yang dapat memicu perilaku kekerasan dan tindakan asusila.

"Untuk mengatasinya, perlu kontrak kerja yang jelas, edukasi dan konseling rutin bagi karyawan, pemisahan fasilitas antara pria dan wanita, serta tindakan tegas terhadap pelanggaran," tandas Irjen Edgar. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengungkapkan, kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk membangun lingkungan kerja yang aman dan nyaman di hunian pekerja konstruksi IKN.

"Melalui kolaborasi dan sinergi antar pihak terkait, diharapkan kawasan IKN dapat terbebas dari tindak pidana dan menjadi tempat yang kondusif bagi para pekerja untuk berkarya," pungkas Artanto. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved