Berita Balikpapan Terkini

Berikut Penjelasan Polda Kaltim Terkait Nasib Calon Kepala Daerah Jika Tersandung Kasus

Polda Kaltim mempersiapkan Operasi Mantap Praja untuk mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Danang Warastro. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mempersiapkan Operasi Mantap Praja untuk mengamankan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Operasi ini akan diberlakukan setelah mendapat instruksi resmi dari Mabes Polri.

Panit Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Danang Warastro, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah personel Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) antara Pemilu dan Pilkada.

Pada Pemilu, terdapat 9 personel Gakkumdu, sedangkan pada Pilkada hanya 6 personel.

AKP Danang juga menerangkan mengenai status hukum calon kepala daerah.

Baca juga: PAN Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk Pilkada 2024

Baca juga: Kejanggalannya Dibongkar Habis Roy Suryo, Sirekap akan Dipakai Lagi KPU di Pilkada Serentak 2024

"Calon yang berstatus tersangka akan tetap dilantik, namun calon berstatus terdakwa akan dilantik dan diberhentikan sementara," tegasnya, Rabu (24/4/2024).

Sedangkan calon yang sudah terpidana akan dilantik dan langsung diberhentikan.

Lebih lanjut, AKP Danang menegaskan bahwa catatan kriminal calon kepala daerah akan dicantumkan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, kata AKP Danang, hak politik mereka tidak dicabut kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan laporan terhadap calon anggota legislatif juga akan ditunda hingga Pemilu selesai.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas kepolisian dalam penyelenggaraan pemilu, " tegas AKP Danang.

Menurutnya, perbedaan peran anggota Kepolisian dalam Gakkumdu antara UU Pemilu dan UU Pilkada juga menjadi sorotan.

Dalam UU Pemilu, anggota Kepolisian bertugas membahas perkara dalam rapat pleno dan menerima pelimpahan perkara tindak pidana.

Baca juga: Banyak Tawaran untuk Maju di Pilkada Bantul 2024, Soimah Mengaku Belum Tertarik

Namun, dalam UU Pilkada, peran anggota Polri dalam Sentra Gakkumdu lebih aktif, yaitu mendampingi Bawaslu dalam menerima dan menyelidiki laporan.

"Persiapan matang dan peran penting Gakkumdu ini diharapkan dapat mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan berintegritas," pungkas AKP Danang. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved