Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Komitmen Terapkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur akan terus berkomitmen dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
PENGHARGAAN - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Romif Erwinadi, mewakili Bupati Paser, Fahmi Fadli saat menghadiri penerimaan penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024, pada 24 April 2024 di Kota Jakarta. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Paser 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur akan terus berkomitmen dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.

Terlebih saat ini, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima penghargaan SPM Award pada 24 April lalu di Kota Jakarta, dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI dengan posisi tiga terbaik se-Indonesia.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Romif Erwinadi mengatakan SPM Award 2024 bertujuan meningkatkan komitmen kepala daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah.

"Tentunya dilaksanakan secara optimal serta dengan melakukan pembinaan umum dan teknis, pembinaan SPM serta meningkatkan koordinasi tim sekretariat bersama tingkat pusat dengan tim penerapan SPM provinsi maupun kabupaten/kota," terang Romif, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Pemkab Paser Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Desa Rangan

Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Kehadiran Pegawai di Lingkup Pemkab Paser Capai 98 Persen

Kehadiran SPM Awards dinilai dapat memacu Pemerintah Kabupaten Paser dalam memperbaiki data yang akan disampaikan, hingga batas akhir sebelum pemilihan kepala daerah.

"Ini langkah yang baik dari kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk memicu kabupaten dan kota serta provinsi dalam mendorong penerapan SPM, dengan memberikan apresiasi," tambahnya.

Diutarakan, Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang sudah menerapkan SPM dan terpenting tidak tertinggal dalam penerapannya.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Setiap kabupaten/kota dan provinsi diharapkan untuk menganggarkan dan mengalokasikan bagi pemenuhan kebutuhan SPM pada bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan trantibum," tutup Romif.

Baca juga: Tahun Ini, Pemkab Paser Targetkan Semua Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Sekedar diketahui, adapun penerima penghargaan SPM Awards 2024 yang diserahkan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri Jhon Wempi Wetipo diantaranya kategori Kota Terbaik 1 diraih Makassar, Kabupaten Terbaik 1 diraih Bogor. Kategori Provinsi terbaik 1 diraih Jawa Barat, terbaik 2 Jawa Timur dan terbaik 3 Kalimantan Timur. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved