Pom Mini Balikpapan Ditertibkan

Pom Mini Saudaranya Jadi Sasaran Razia Satpol PP, Warga Balikpapan Ini Mengaku Sakit Hati

Pom mini saudaranya jadi sasaran razia Satpol PP, warga Balikpapan ini mengaku sakit hati.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Personel gabungan di Balikpapan saat mengangkut dispenser pom mini yang melanggar aturan, Kamis (25/4/2024) hari ini. Pom mini saudaranya jadi sasaran razia Satpol PP, warga Balikpapan ini mengaku sakit hati. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan tegas menegakkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini.

Kebijakan tersebut ditegakkan melalui penertiban pom mini pada Kamis (25/4/2024) hari ini.

Adapun dalam penertiban pom mini tahap pertama ini menyasar kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan.

Kemudian kawasan jalan nasional, yakni Jalan Marsma R. Iswahyudi dan Jalan Syarifudin Yoes.

Selanjutnya kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Balikpapan.

Baca juga: Pemilik Harap Mesin Pom Mini yang Disita Satpol PP Balikpapan tak Dimusnahkan

Selama penertiban pom mini berlangsung, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan pelaku usaha.

Mereka tampak pasrah ketika melihat personel gabungan mulai melakukan penyitaan hingga mengangkut pom mini. 

Tak lupa kawasan padat penduduk dan perdagangan di Jalan MT Haryono dan Jalan Jenderal Ahmad Yani Balikpapan.

Lajuma, seorang karyawan Toko Nova Jaya, hanya bisa pasrah sembari melengkapi data diri oleh personel gabungan sebagai pelaku usaha pom mini.

Salah satunya Toko Putri yang berada di Jalan Marsma R Iswahyudi.

Tampak tidak ada kegiatan berjualan pom mini, namun tetap menjadi sasaran razia personel gabungan.

Baca juga: Tutup Toko usai Dapat Bocoran Penertiban, Satpol PP Balikpapan Angkut Tangki Pom Mini yang Melanggar

Saudara pemilik toko sekaligus Ketua RT 10 Kelurahan Sungai Nangka, Lajuma turut menuangkan keresahannya ketika personel gabungan menyita pom mini saudaranya.

Ia mengaku telah menerima mekanisme sosialisasi terkait penjualan pom mini, sebelum penertiban keberadaan pom mini dilakukan.

"Sakit hati ditertibkan. Lagian kalau pemerintahannya bagus harusnya dibantu pindahkan saja ke samping rumah. Kalau langsung angkut gini kan keluar biaya lagi," keluhnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/4/2024).

Sekadar informasi, sejatinya penertiban pom mini dilakukan guna menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved