Pilkada 2024

Gaji Naik, Besaran Upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum

Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PPK PILKADA 2024 - Ilustrasi Penerimaan kotak suara oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Pasir Belengkong dari sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024) lalu. Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan persiapan Pilkada 2024 sudah dimulai, salah satunya adalah untuk pendaftaran Badan Adhoc yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih

Untuk diketahui, gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Simak selengkapnya besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024.

Pendaftaran PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 dibuka untuk umum, tidak hanya untuk mereka yang perneh bekerja sebagai petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu. 

Baca juga: Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024

Baca juga: Tahapan Pilkada Paser Kaltim Dimulai, KPU Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc PPK dan PPS

Baca juga: Resmi! Lengkap Info Cara Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Gaji/Honor, dan Masa Kerja

Setelah gelaran Pilpres dan Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melaksanakan tahapan persiapan Pilkada 2024, salah satunya dengan mulai membentuk Badan Adhoc.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota untuk untuk melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di beberapa daerah.

Adapun tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 ini rencananya diselenggarakan pada 27 November 2024.

Adapun pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Pleno perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kutai Barat (Kubar) hingga hari ini, Selasa (20/2/2024), terus berlangsung di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 
PPK PILKADA 2024 - Ilustrasi Pleno perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kutai Barat (Kubar) hingga hari ini, Selasa (20/2/2024). Gaji naik, besaran upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka untuk umum, bukan hanya bagi petugas di Pilpres atau Pileg. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.

Baca juga: Info Pendaftaran PPS dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024, Cek Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.

Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Pemilu 2019: Ketua PPK Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.

Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.

Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.

Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Lengkap Info Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Tahapan Seleksi dan Besaran Gaji

Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024 Naik

Dikutip TribunKaltim.co dari laman resmi kpu.od.id, usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Berau Ingatkan PPK Baca Surat Rekapitulasi Angka Caleg dengan Teliti

Sementar itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.

Menurut dia ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas.

“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.

Dia melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan.

“Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” jelas Bernad. 

Dibuka untuk Umum

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024 dipastikan bukan yang bertugas pada Pilpres dan Pileg 2024 sebelumnya.

"Panitia ini baru lagi. Dijelaskan bahwa harus ada seleksi terbuka," tegas KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Dengan kata lain, seluruh masyarakat bebas mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bahkan, mereka yang berkesempatan bertugas dalam Pemilu 2024 juga diperkenankan mendaftar lagi.

Kendati demikian, tidak ada jaminan para eks-anggota PPK dan PPS saat Pemilu 2024 otomatis diterima dalam Pilkada 2024.

"Semuanya terbuka, tidak ada jaminan orang lama lama lewat jalan tol alias otomatis diterima. Itu tidak ada," papar Tedi.

Adapun, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS telah resmi dibuka di Jakarta Timur.

Untuk PPK, pendaftaran berlangsung pada 23 April-2 Mei.

Sementara pendaftaran PPS pada 2-11 Mei.

Untuk mendaftar dan mengakses seluruh informasi terkait syarat menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, masyarakat bisa menuju situs https://siakba.kpu.go.id.

Baca juga: Caleg di Lampung Merasa Ditipu Usai Gagal Raih Suara, Beri Rp760 Juta ke Anggota KPU, PPK, Panwascam

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved