Berita Paser Terkini
Hampir 200 Guru di Paser Pensiun Setiap Tahun, Tenaga Honorer Tetap Diberdayakan Menjadi Pengganti
Setiap tahun ratusan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser pensiun atau memasuki purna tugas.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Setiap tahun ratusan guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Paser pensiun atau memasuki purna tugas.
Akibatnya, setiap guru yang pensiun itu harus ada pengganti agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik yang dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito mengatakan setiap tahun hampir 200 guru yang pensiun.
Baca juga: Guru Honorer di Paser Berpeluang Jadi PPPK Tahun ini, Tersedia Kuota untuk 900 Orang
"Kalau dirata-ratakan itu, setiap bulannya ada 16 sampai 18 guru yang pensiun. Itu belum termasuk guru yang meninggal, maupun yang sakit karena stroke," terang Suwito, Jumat (26/4/2024).
Guru yang pensiun maupun yang meninggal dunia dan sakit karena stroke, maka secara otomatis dapat diganti.
"Pengganti dari guru yang pensiun maupun meninggal dunia itu, tetap memberdayakan tenaga honorer," tambahnya.
Untuk itu, kata Suwito terdapat pengecualian terkait peniadaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer khusus guru dan tenaga kesehatan.
Dijadwalkan hingga akhir tahun 2024, PTT akan dihapuskan yang akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Sri Wahyuni Guru Honorer di Penajam Paser Utara, Sudah Mengabdi 9 Tahun, Berikut Alasannya Bertahan
"Cuman ada pengecualian untuk guru dan tenaga kesehatan, karena mereka merupakan bagian dari layanan dasar sehingga ada undang-undang tersendiri yang mengatur," ulasnya.
Hanya saja, jika masih terjadi kekurangan guru sementara tenaga honorer sudah dimanfaatkan maka BKPSDM Kabupaten Paser akan membuka rekruitmen CPNS.
Dalam membuka rekruitmen CPNS tersebut, tidak serta merta dilakukan namun harus melalui persetujuan dari Menpan-RB RI.
"Kami harus izin dulu ke Menpan-RB RI, karena di situ merupakan penentu usulan kita diterima atau tidak," bebernya.
Pembukaan rekruitmen CPNS tersebut tidak hanya berlaku untuk guru saja, namun terdapat perlakuan yang sama bagi tenaga kesehatan jika terjadi kekurangan.
"Cuman selama ini, kita banyak formasikan tenaga medis saat rekruitmen CPNS. Contohnya dokter spesialis paru, urologi dan bedah anak tapi tidak ada yang mendaftar, semoga saja nanti ada peminatnya seiring dengan pemindahan IKN," tutur Suwito. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Raperda Penanaman Modal Paser Siap Final, Investor Dimudahkan, Masyarakat Dapat Peluang Kerja |
![]() |
---|
DPRD Paser Gelar Rapat Dengar Pendapat, Soroti Potensi Alam yang Belum Tergarap Maksimal |
![]() |
---|
Kejurkab Bulutangkis Bupati Paser Cup 2025 Bergulir, Ajang Pembinaan Atlet Menuju Porprov Kaltim |
![]() |
---|
DPRD Paser Jadwalkan Penetapan Propemperda Tahun 20026 di Bulan November |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penipuan Arisan dan Investasi di Paser Mulai Diselidiki Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.