Pileg 2024
KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK, Ada 297 Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman Dilarang Mengadili
KPU tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.
"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Sorotan Media Asing soal Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, dari Dissenting Opinion dan Sikap Jokowi
Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.
Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.
"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.
MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.

Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Namun, ada dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tidak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Agenda Selanjutnya
Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Tindak lanjut penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini lantaran Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.
Baca juga: Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran
"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.
Setelah itu pada 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD RI.
Kemudian pada 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.
Biasanya sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden maka akan diumumkan ke publik nama-nama calon menteri sekaligus nama kabinet pemerintahan yang baru.
Sengketa Pileg 2024
Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini maka MK bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024.
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Baca juga: Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Agenda Pilpres Selanjutnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.