Pilpres 2024

Pertama dalam Sejarah MK, Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Saldi Isra Kritik Putusan Hakim

Pertama dalam sejarah MK, sengketa Pilpres ada dissenting opinion. Saldi Isra kritik putusan hakim.

Editor: Amalia Husnul A
YouTube Mahkamah Konstitusi RI
DISSENTING OPINION - Dari kiri ke kanan, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, tiga hakim MK yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK sidang sengketa Pilpres 2024. Pertama dalam sejarah MK, sengketa Pilpres ada dissenting opinion. Saldi Isra kritik putusan hakim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

Putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang menolak permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud ini diwarnai dissenting opinion dari 3 Hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi

Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MK Buat Jokowi Perlahan Kehilangan Kekuatannya, Berpindah ke Prabowo

Baca juga: Lengkap Hasil Keputusan MK tentang Pemilu 2024, Nama 3 Hakim yang Dissenting Opinion dalam Putusan

Baca juga: Geram dengan Putusan MK, Aktor Fedi Nuril Bersumpah Siapkan Keturunannya Lawan Silsilah Jokowi

Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.  

Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.

Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.

Diketahui 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 ini adalah:

- Suhartoyo, Ketua MK

- Saldi Isra, Wakil Ketua MK

- Arief Hidayat

- Enny Nurbaningsih

- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

DISSENTING OPINION - Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (13/11/2023). Dalam putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion. Berikut isi dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 hari ini. Salah satunya adalah Pemilu ulang di beberapa daerah
DISSENTING OPINION - Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (13/11/2023). Dalam putusan sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion. Berikut isi dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 hari ini. Salah satunya adalah Pemilu ulang di beberapa daerah (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

- Guntur Hamzah

- Ridwan Masyur

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved