Pilpres 2024
Pertama dalam Sejarah MK, Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Saldi Isra Kritik Putusan Hakim
Pertama dalam sejarah MK, sengketa Pilpres ada dissenting opinion. Saldi Isra kritik putusan hakim.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang menolak permohonan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud ini diwarnai dissenting opinion dari 3 Hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.
Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.
Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MK Buat Jokowi Perlahan Kehilangan Kekuatannya, Berpindah ke Prabowo
Baca juga: Lengkap Hasil Keputusan MK tentang Pemilu 2024, Nama 3 Hakim yang Dissenting Opinion dalam Putusan
Baca juga: Geram dengan Putusan MK, Aktor Fedi Nuril Bersumpah Siapkan Keturunannya Lawan Silsilah Jokowi
Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.
Seandainya Ketua MK Suhartoyo masuk dalam kelompok hakim yang dissenting, skor akan menjadi 4-4 dan MK bisa saja memutus pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diminta para pemohon.
Pasalnya, dalam skor imbang, putusan yang diambil akan melihat di mana posisi ketua sidang, dalam hal ini Suhartoyo.
Diketahui 8 hakim MK yang mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 ini adalah:
- Suhartoyo, Ketua MK
- Saldi Isra, Wakil Ketua MK
- Arief Hidayat
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

- Guntur Hamzah
- Ridwan Masyur
MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar, Gibran Tunggu Arahan Prabowo, 'Enggak Seru' |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Bansos Jokowi, Anies Senyum Kecut, Ganjar Langsung Pakai Kacamata dan Sibuk Ngetik |
![]() |
---|
Kegiatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK, Ada yang Pamitan hingga Rapat Internal |
![]() |
---|
Hak Angket Kembali Disinggung setelah Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Respons Surya Paloh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.