Berita DPRD Kalimantan Timur

Pansus DPRD Kaltim Cari Masukan dari KLHK, Sempurnakan Raperda Karhutla

Kunjungan Pansus Karhutla tersebut adalah dalam rangka menerima masukan, saran dan pendapat terkait Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana

Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kaltim
MASUKAN PANSUS KARHUTLA - Pansus Karhutla ketika melakukan kunjungan untuk menggali masukan dari KLHK, di Jakarta pada Rabu (24/4/2024). Dikatakan Sarkowi V Zahry bahwa pansus sedang menggali masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan ranperda. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melaksanakan kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Kunjungan Pansus Karhutla tersebut adalah dalam rangka menerima masukan, saran dan pendapat terkait Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla di Kalimantan Timur serta dukungan dari KLHK.

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Karhutla, Sarkowi V Zahry diterima langsung oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri beserta jajaran KLHK.

Tampak hadir Wakil Ketua Pansus Karhutla Agiel Suwarno, dan anggota pansus diantaranya Selamat Ari Wibowo, Encik Wardani, H Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Mimi Meriami Br Panne, serta Kepala BPBD Kalimantan Timur, Agus Tianur.

Baca juga: Alasan Puji Setyowati Sambangi Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta

Dikatakan Sarkowi V Zahry bahwa pansus sedang menggali masukan-masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan ranperda.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur. (HO/BPBD Samarinda)

“Masukan-masukan yang sifatnya legal drafting, ada yang substansi. Nah kita di Kementerian LHK ini meminta untuk pengayaan-pengayaan terkait dengan substansi,” ujarnya usai menggelar pertemuan di ruang rapat Ditjen PPI KLHK Gedung Manggala Wanabhakti Blok IV lantai 6 Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Pasalnya, KLHK merupakan pemangku kewenangan lahan-lahan yang rawan terhadap kebakaran hutan. “Sehingga kita minta secara regulasi dan acuan apa saja yang bisa kita jadikan acuan sebagai landasan hukum perda kita,” kata Sarkowi.

Selain itu, lanjutnya, pembahasan terkait dengan pengistilahan yang seperti apa secara umum digunakan pada KLHK yang bisa dikolaborasikan dengan kearifan lokal yang tidak bertentangan di Kalimantan Timur.

“Kemudian juga hal-hal baru yang bisa kita rumuskan di perda sehingga itu akan efektif,” sebut politisi partai Golkar ini.

Baca juga: Evaluasi Hasil Kinerja BUMD Kaltim, Pansus LKPj Temukan Banyak Permasalahan

Ia mencontohkan seperti status bencana yang selama ini menjadi kendala untuk melakukan aksi-aksi penanggulangan bencana.

“Kita coba melakukan inovasi yang tentu dengan minta pendapat dari berbagai pihak supaya tidak melanggar," tuturnya.

"Bagaimana penentuan status itu kita tetapkan sehingga tidak mempersulit penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

(adv/hms8)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved