Berita Samarinda Terkini

Pemuda Muhammadiyah Dukung Regulasi Pom Mini BBM di Samarinda, Ada 2 Tuntutan yang Diutarakan

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap untuk merumuskan regulasi terkait keberadaan pom mini yang kian menjamur di Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
POM MINI BBM - Jahidin Hardin, Wakil Ketua Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Samarinda dorong Pemkot Samarinda segera luncurkan regulasi BBM eceran, Jumat (26/4/2024). Jahidin yakin bahwa Pemkot Samarinda memiliki kemampuan untuk menyelesaikan regulasi pom mini BBM yang efektif dan permanen. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap untuk merumuskan regulasi terkait keberadaan pom mini yang kian menjamur di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pasalnya, meski pom mini BBM dianggap praktis bagi sebagian masyarakat di Samarinda, namun keberadaannya tak dapat menjamin keselamatan.

Sebab beberapa tahun terakhir, tak sedikit kasus kebakaran pom mini terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya merugikan material saja, namun juga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Pedagang Pom Mini BBM Balikpapan Kecewa Tangki Dispenser Diangkut Aparat, Berharap tak Dimusnahkan

Atas hal tersebut, Pemkot Samarinda mulai serius menyoroti fenomena ini. Meskipun wacana regulasi ini sudah dibahas sejak tahun lalu, namun Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan regulasi akan segera diluncurkan.

Sebelumnya, Walikota Andi Harun mengaku bahwa untuk menyusun regulasi yang kuat, keberadaan surat edaran saja tak cukup. Hal inilah yang mendasari tertundanya finalisasi meski telah menggelar rapat dua kali.

POM MINI BBM - Satu di antara contoh wujud mesin Pom Mini BBM di Samarinda Kalimantan Timur.
POM MINI BBM - Satu di antara contoh wujud mesin Pom Mini BBM di Samarinda Kalimantan Timur. (Kolase TribunKaltim.co)

"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Jadi harus di buat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," jelas Andi Harun baru-baru ini.

Upaya Pemkot ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Jahidin Hardin, Wakil Ketua Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Samarinda.

Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang dibuat harus diiringi dengan pengawasan yang ketat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pom Mini BBM di Jalan Protokol Pusat Kota Balikpapan Kaltim Mulai Ditertibkan

Karena tanpa adanya pengawasan, maka ada saja oknum yang nakal yang melanggar regulasi tersebut.

"Sehingga kemudian tidak akan berjalan maksimal regulasi yang akan dibuat nantinya," ungkap Jahidin kepada TribunKaltim.co pada Jumat (26/4/2024).

2 Tuntutan Pemuda Muhammadiyah

Jahidin juga menyoroti antrian panjang di SPBU di Samarinda yang menjadi salah satu faktor maraknya pom mini di Kota Samarinda

Menurutnya, solusi yang tepat bukan terletak pada pengaturan jam antrian distribusi BBM antara kendaraan roda dua dan roda empat, seperti kebijakan Pemkot beberapa waktu lalu.

1. Tambah Lokasi SPBU

Memang pom mini bisa membantu pengendara motor bisa mengisi bensin lebih cepat tanpa mengantre.

"Tapi mungkin solusi yang tepat bisa menambah menambah jumlah titik SPBU nya, bukan aturan jam antrian mobil dan motornya," jelasnya.

2. Distribusi BBM Diawasi

Sebab itu, Jahidin yakin bahwa Pemkot Samarinda memiliki kemampuan untuk menyelesaikan regulasi pom mini BBM yang efektif dan permanen.

"Saya juga yakin ke depan di bawah kepemimpinan Pak Andi Harun masalah antrean BBM ini bisa diatasi. Ya itu tadi, dengan pengawasan juga," kata Jahidin.

"Apalagi Kalimantan Timur kan penghasil batu bara," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved