Pileg 2024
PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tak Ikut Mengadili Perkara Partai Ponakan
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan sengketa Pileg 2024. PSI ajukan 10 gugatan ke MK, namun Anwar Usman tidak ikut mengadili kasus partai ponakannya
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 10 gugatan sengketa Piles 2024.
Sesuai jadwal MK akan segera menyidangkan gugatan sengketa Pileg 2024 termasuk yang diajukan PSI.
Terkait dengan gugatan yang diajukan PSI, MK memastikan Anwar Usman tidak akan ikut mengadili perkara partai keponakannya, Kaesang Pangarep itu.
Diketahui, Ketua Umum PSI saat ini dijabat oleh Kaesang Pangarep, anak Jokowi dan menantu Anwar Usman.
Baca juga: Akhirnya Kaesang Ungkap Nasib PSI setelah Gagal ke Senayan, Singgung Sirekap
Baca juga: Urutan Partai Pemenang Pemilu yang Isi Senayan: PDIP Pertama, PPP dan PSI Gagal Lolos
Baca juga: Reaksi Kaesang Usai PSI Gagal ke Senayan, Hanya Raih 2,8 Persen Suara Sah, Caleg yang Gagal ke DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan untuk mengadili perkara-perkara berkaitan dengan PSI.
Seperti diketahui, MK membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Pileg 2024.
Ia memastikan, Anwar Usman tidak berada di dalam panel yang menyidangkan perkara yang diajukan partai yang diketuai oleh keponakannya tersebut, yakni Kaesang Pangarep.
"Kalau tidak salah 10 (perkara diajukan PSI).
Sepuluh itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Fajar menjelaskan, hal tersebut sebagaimana amanat dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya.
Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," jelasya.

"Jadi, seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa," tutur Fajar.
Adapun amar putusan MKMK yang melarang Anwar Usman mengadili perkara yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, bunyinya sebagai berikut:
Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye 18 Parpol di Pemilu 2024, PSI ke 3 Terbesar Tapi Suaranya Disorot
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.