Pileg 2024

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin 29 April, Sehari Tangani Puluhan Perkara

Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konsitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang.

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 mulai Senin (29/4/2024) mendatang dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.

MK menargetkan, seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, berujar bahwa hingga Kamis (25/4/2024) sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," ucap Fajar kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK, Ada 297 Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.

Dua hakim konstitusi telah disepakati tidak menangani sengketa pileg yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan masuk ke dalam panel hakim yang akan mengadili sengketa Pileg 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh keponakannya, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, hakim terbaru MK, Arsul Sani, tak bakal masuk ke dalam panel hakim sepanjang perkara sengketa pileg melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai yang ia baru saja ucapkan selamat tinggal setelah dilantik sebagai hakim konstitusi awal tahun ini.

MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Per kemarin, MK juga telah menerima lebih dari 240 permohonan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara itu, dan masih menerima permohonan sebagai pihak terkait hingga hari ini.

Pihak terkait ini merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," jelas Fajar.

"Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ia menambahkan.

297 Sengketa Pileg 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved