Pileg 2024
PSI Daftarkan 10 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tak Ikut Mengadili Perkara Partai Ponakan
Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan sengketa Pileg 2024. PSI ajukan 10 gugatan ke MK, namun Anwar Usman tidak ikut mengadili kasus partai ponakannya
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan 10 gugatan sengketa Piles 2024.
Sesuai jadwal MK akan segera menyidangkan gugatan sengketa Pileg 2024 termasuk yang diajukan PSI.
Terkait dengan gugatan yang diajukan PSI, MK memastikan Anwar Usman tidak akan ikut mengadili perkara partai keponakannya, Kaesang Pangarep itu.
Diketahui, Ketua Umum PSI saat ini dijabat oleh Kaesang Pangarep, anak Jokowi dan menantu Anwar Usman.
Baca juga: Akhirnya Kaesang Ungkap Nasib PSI setelah Gagal ke Senayan, Singgung Sirekap
Baca juga: Urutan Partai Pemenang Pemilu yang Isi Senayan: PDIP Pertama, PPP dan PSI Gagal Lolos
Baca juga: Reaksi Kaesang Usai PSI Gagal ke Senayan, Hanya Raih 2,8 Persen Suara Sah, Caleg yang Gagal ke DPR
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mantan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan untuk mengadili perkara-perkara berkaitan dengan PSI.
Seperti diketahui, MK membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Pileg 2024.
Ia memastikan, Anwar Usman tidak berada di dalam panel yang menyidangkan perkara yang diajukan partai yang diketuai oleh keponakannya tersebut, yakni Kaesang Pangarep.
"Kalau tidak salah 10 (perkara diajukan PSI).
Sepuluh itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Fajar menjelaskan, hal tersebut sebagaimana amanat dari putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya.
Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," jelasya.

"Jadi, seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa," tutur Fajar.
Adapun amar putusan MKMK yang melarang Anwar Usman mengadili perkara yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, bunyinya sebagai berikut:
Baca juga: Lengkap, Laporan Dana Kampanye 18 Parpol di Pemilu 2024, PSI ke 3 Terbesar Tapi Suaranya Disorot
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan."
Sebagai informasi, MK akan PHPU ntuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024) mendatang. MK harus merampungkan penanganan semua perkara PHPU Pileg, terakhir 10 Juni.
MK dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 29 April hingga 3 Mei 2024 mendatang.
Sengketa Pileg ini diajukan beberapa partai politik.
Dikutip dari situs MK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) termasuk yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (PHPU 2024).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) di 18 provinsi se-Indonesia.
Sementara itu, Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.
Lain halnya dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Hingga Minggu (24/3/2024) pukul 00.48 WIB, MK mencatat permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 144 permohonan PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota; 8 (delapan) permohonan PHP Umum Anggota DPD.
Baca juga: Ulah Anwar Usman yang Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Jubir: Akan Diselesaikan secara Kekeluargaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI fokus menyiapkan jawaban dan bukti-bukti jelang persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin menyebut bahwa bukan hanya KPU di tingkat pusat yang sedang mempersiapkan diri, tetapi juga KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang hasil pileg di wilayahnya disengketakan.
"Ya saat ini teman-teman dari provinsi, kabupaten/kota yang lokusnya didalilkan para pemohon sedang berkonsultasi, berkonsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban," kata Afifuddin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/4/2024).
Saat ini, menurut dia, KPU sedang terus memantau perkembangan perkara sengketa yang diregistrasi oleh MK.
Afifuddin mengeklaim, KPU belum menerima surat resmi dari MK mengenai perkara-perkara sengketa pileg di daerah pemilihan (dapil) mana saja yang sudah dijadwalkan sidang.
"Yang sudah kita lakukan melihat di website-nya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg 2024 pada Senin, 29 April 2024, dan memiliki 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara.
MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus per 10 Juni 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga Kamis, 25 April 2024 sore, Mahkamah telah menjadwalkan sidang sedikitnya untuk 132 perkara.
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 hari untuk Selasa (30/4/2024)," kata Fajar kepada wartawan, Kamis.
Oleh karena banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.