Ibu Kota Negara

Heru Budi Ungkap Keuntungan Jakarta Saat Pemerintah Pindah ke IKN Nusantara di Kaltim, Gedung Kosong

Heru Budi Hartono ungkap keuntungan Jakarta saat Pemerintah pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, gedung kosong

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Taufik/tribunnews.com
Heru Budi Hartono, calon kuat Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pusat Pemerintahan Indonesia segera berpindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

17 Agustus ini, Pemerintah akan menggelar upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di Istana Presiden yang baru di IKN.

Di sisi lain, pindahnya Ibu Kota ke IKN akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Jakarta.

Diketahui, setelah tak menyandang status Daerah Khusus Ibukota atau DKI, Jakarta kini menyandang status sebagai Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Baca juga: Cegah Penyebaran Malaria di IKN Nusantara Kaltim, Warga Diberi Kelambu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, bakal ada banyak gedung-gedung yang tidak lagi dipakai, ketika aktivitas pemerintahan sepenuhnya pindah ke Ibu Kota Nusantara.

Gedung-gedung bekas kantor pemerintahan yang tidak lagi dipakai itu, bisa dimanfaatkan untuk keperluan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Setelah Pemerintahan pindah sepenuhnya ke IKN, akan terdapat banyak idle asset ex-gedung pemerintah di Jakarta yang dapat dimanfaatkan,” ujar Heru Budi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).

Dengan begitu, kata Heru Budi, Jakarta memiliki kesempatan untuk membenahi tata kota yang lebih baik.

Selain itu, pemerintah DKJ juga lebih leluasa untuk mengembangkan kawasan berorientasi transit atau TOD.

“Jakarta akan memiliki kesempatan untuk membenahi diri dari sisi desain perkotaan.

Salah satunya, pengembangan proyek-proyek TOD di tengah kota melalui MRT Jakarta,” ungkap Heru.

Heru berpandangan, pengembangan kawasan TOD perlu dilakukan karena Jakarta akan menjadi kota global, seiring dengan pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur.

“Pembangunan dari segi infrastruktur, transportasi, dan urban development dilakukan untuk mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi pascapemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara,” pungkas Heru.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: AHY Tegaskan tak akan Terbtkan Sertifikat Hak Pakai Lahan di IKN Kaltim yang Belum Clean and Clear

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved