Ibu kota Negara
AHY Tegaskan tak akan Terbtkan Sertifikat Hak Pakai Lahan di IKN Kaltim yang Belum Clean and Clear
Menteri ATR/BPN tegaskan tidak akan mengeluarkan sertifikasi Hak Pakai untuk lahan di IKN Nusantara yang belum clean and clear.
TRIBUNKALTIM. CO - Proses penggantian lahan warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Negara terus menjadi perhatian
Menurut data Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih ada sekitar 2 ribuan lahan di IKN Nusantara Kaltim yang masih bermasalah.
Dengan tegas, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memyatakan tidak akan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai untuk lahan di kawasan IKN di Kaltim.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan proses dikeluarkannya Sertifikat Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga: Pemilu 2024 di IKN Nusantara, Masyarakat Adat tetap Kalah, Warga Tinggal Tunggu Waktu Tersingkir
Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir
Baca juga: Cerita Warga di IKN Nusantara, Khawatir Tersingkir setelah Tetangga Terpaksa Tinggalkan Kampung
Kementerian ATR/BPN baru akan mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai bila status tanah di IKN sudah clean and clear.
Secara umum, pembangunan IKN terus berproses.
Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan secara penuh kepada Otorita IKN (OIKN), baik dari bidang tanah ataupun penyiapan tata ruangnya.
"Yang jelas, penekanan dari Bapak Presiden tentunya dalam rangka menghadapi atau menangani situasi yang ada di lapangan, pendekatannya harus baik, tidak boleh ada yang menjadi korban," kata AHY saat ditemui usai Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, pada kesempatan berbeda, AHY menjelaskan, proses pembebasan lahan di IKN seluas 2.086 hektar sudah ada pada tahap pembayaran uang ganti rugi.
"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki.
Ada proses pergantian rugi yang bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," tutur AHY saat ditemui di Kantor Pertanahan Cikeas, Bogor, Senin (22/04/2024).
Pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebagai upaya penyelesaian, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," lanjutnya.
Baca juga: Catatan Masalah Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Mulai Dari Lingkungan hingga Ancaman Urbanisasi
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.