Berita Samarinda Terkini

Parkir Mal Samarinda Central Plaza Tidak Berizin, DPRD Ingatkan Keselamatan dan Keamanan Pengunjung

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Mal Samarinda Central Plaza (SCP) di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
IZIN PARKIR MALL - Anggota pansus LKPj DPRD Samarinda Abdul Rohim, menegaskan, parkir Mal Samarinda Central Plaza tidak berizin. Dia menyatakan, izin parkir bukan hanya formalitas, namun juga terkait dengan keselamatan dan keamanan pengunjung, Jumat (26/4/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan parkir otonom di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Setelah 20 area parkir otonom dinyatakan gugur izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), anggota panitia khusus (pansus) LKPj DPRD Samarinda langsung turun ke lapangan untuk meninjau kondisi parkir (25/4/2024).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Mal Samarinda Central Plaza (SCP) di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Anggota pansus, Abdul Rohim, mengungkapkan keprihatinannya atas pengelolaan parkir di mal tersebut.

"SCP memang trouble nya ada di pengelola. Jadi kita datang karena kita mendapatkan informasi dari Dinas Perhubungan bahwa hampir semua mall besar di Samarinda ini pengelola parkirnya tidak berizin," ungkap Rohim kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Perlu Perencanaan Matang dalam Pengelolaan Sampah, DPRD Samarinda Minta DLH Libatkan Semua Pihak

Rohim menjelaskan bahwa izin parkir bukan hanya formalitas, namun juga terkait dengan keselamatan dan keamanan pengunjung.

Persyaratan teknis seperti sprinkler, marka parkir, dan lain sebagainya wajib dipenuhi.

"Ternyata sudah diingatkan jauh-jauh hari dan sampai sekarang belum ada progress yang signifikan. Kita minta dishub tegas," ujarnya.

Menurut anggota Pansus LKPj ini, terdapat dua alasan utama mengapa Dishub harus bertindak tegas. Pertama, terkait dengan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

Baca juga: Raperda Perizinan Usaha Pariwisata Digodok, DPRD Samarinda Targetkan Rampung Juni Mendatang

Standar-standar perizinan dan upaya-upaya perlindungan harus dipenuhi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kalau izinnya tidak keluar, belum bisa memenuhi standar safety," jelas Rohim.

Kedua, terkait dengan pemasukan daerah. Sistem manual yang digunakan dikhawatirkan tidak transparan dan tidak sesuai dengan realitas.

Misalnya satu bulan itu kendaraan yang masuk jumlahnya 1.000 yang di laporkan misalnya cuma 500.

"Kita tidak bisa cross check. Makanya kita dorong ke cash less. Cash Less masih belum clear. Ini juga masih jadi catatan kita bahwa banyak masalahnya di pengelola mal," papar Rohim.

Baca juga: DPRD Samarinda Sayangkan Lahan Parkir di Pasar Ramadhan Kurang Sehingga Tuai Kemacetan

Sebab itu, dirinya menegaskan bahwa peninjauan ke Mal SCP bukan untuk dijadikan contoh, melainkan sebagai peringatan bagi pengelola parkir di mal lain. Pengunjung berhak memprotes jika pengelola parkir tak memiliki izin.

"Semestinya mereka tidak memungut parkir, karena mesti dikelola oleh pihak lain yang berizin," tegas Rohim.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved