Ibu Kota Negara
Antisipasi Tindak Pidana di Kawasan HPK IKN, Pekerja bisa Alami Stres Berbuntut Kekerasan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di wilayah HPK
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNAKALTIM.CO, PENAJAM - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di wilayah Hunian Pekerja Konstruksi (HPK).
Hal ini pun mulai dilakukan dengan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Kawasan HPK IKN, sejak beberapa waktu lalu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pengelola dan pengguna HPK, dalam rangka menjaga keamanan dan menegakkan hukum di lingkungan tersebut.
Tenaga Ahli Bidang Manajemen Kawasan dan Perkotaan Otorita IKN, Desiderius Viby Indrayana, menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak setiap bentuk tindak pidana, apabila ditemukan di HPK.
"Kami sangat tegas dalam mencegah dan menangani setiap bentuk tindak pidana di lingkungan HPK, tanpa terkecuali," ungkapnya Minggu (28/4/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Jokowi Bisa Gelar Upacara Kemerdekaan Agustus 2024 di IKN Nusantara Kaltim
Baca juga: Tingkat Pertumbuhan Penduduk Balikpapan Stabil Meski Kaltim Jadi IKN
Sosialisasi berkelanjutan serta mitigasi solusi juga akan dimasifkan, untuk meminimalisir insiden tindak pidana kriminal.
“Demografi pekerja di wilayah konstruksi Nusantara yang menghadapi pekerjaan kompleks dengan tenggat waktu yang singkat, dapat menimbulkan tingkat tegangan dan stres yang tinggi di kalangan pekerja, sehingga bisa memicu tindakan kekerasan atau seksualitas sebagai bentuk pelampiasan. Masalah ini adalah isu penting yang harus kita atasi bersama,” tambah Staf Khusus (Stafsus) Bidang Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro.
Lebih lanjut, Edgar menjelaskan upaya pencegahan kekerasan seksual dan hukum yang berlaku, termasuk beberapa pasal dalam KUHP.
“Perlu diatur sejak awal tentang batasan sejauh mana hubungan antar pekerja lawan jenis di lapangan, apabila itu ranahnya personal. Mengacu pada hukum di Indonesia, ada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia) mencakup Pasal 281, 289, 290, 296, serta pasal-pasal terkait lainnya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, berbagai upaya pencegahan yang disoroti meliputi tindakan pre-emptive berbasis sosialisasi dan konseling, tindakan preventif seperti pemisahan ruangan istirahat untuk pria dan wanita, serta tindakan represif yang menekankan pada sanksi atau efek jera bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Heboh Sri Mulyani Akan Tinggal di Kelurahan Gunung Bahagia Balikpapan Sebelum Pindah ke IKN
Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono, turut menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan dan pelaporan tindak pidana di HPK dan kawasan IKN.
“Kepolisian, khususnya Polsek Kecamatan Sepaku, selalu siap sedia melakukan sosialisasi, penyuluhan, serta penanganan permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap AKP Kasiyono. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Masjid Negara IKN Nusantara Serap Anggaran Rp785 Miliar, Hujan Jadi Hambatan, Target Rampung 2026 |
![]() |
---|
Nusantara Fashion Carnival 2025, dari Reog Ponorogo hingga Busana Daur Ulang di IKN |
![]() |
---|
5 Provinsi Kalimantan Dapat Tuah Ekonomi IKN Nusantara, Harta Karun Tersembunyi Kalbar Bakal Meroket |
![]() |
---|
Prabowo Tugaskan Basuki Hadimuljono Selesaikan IKN dalam 3 Tahun: 2028 Siap Jadi Ibu Kota Negara |
![]() |
---|
Blak-blakan Profesor Belanda Beber Beda HUT Kemerdekaan Indonesia di IKN Zaman Jokowi dan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.