Kabar Artis

Undang-Undang Goo Hara Akan Disahkan di Korea Selatan, Orang Tua Tidak Berhak Dapat Warisan Anak

Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Naver
Goo Hara - Ilustrasi. Undang-Undang Goo Hara akan disahkan di Korea Selatan, orang tua tidak berhak dapat warisan anak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.

Melansir portal web populer di Korea Selatan, pada Kamis (25/4/2024), Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, dan menyatakannya inkonstitusional.

Untuk diketahui, KUH Perdata yang berlaku selama ini di Korea Selatan mengatur bahwa anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal, bagaimana pun hubungan mereka.

Baca juga: 10 Bintang K-pop yang Meninggal Dunia di Usia Muda Secara Tragis dan Menyisakan Duka

Kalaupun ada yang meninggalkan wasiat, maka anak-anak dan suami/ istri mendapat jaminan separuh bagian warisan menurut undang-undang.

Sedangkan orang tua dan saudara kandung mendapat jaminan sepertiga bagiannya.

KUH Perdata ini menuai kritik luas dari masyarakat setelah kematian Goo Hara.

Hidup Goo Hara yang berakhir tragis di usia 28 tahun pada bulan November 2019 diketahui ditelantarkan oleh ibunya.

Tapi saat Goo Hara meninggal dunia, ibu kandungnya yang telah menjauh selama lebih dari 20 tahun diduga muncul di pemakaman Goo Hara dan mengklaim bagiannya di tanah milik mendiang sang bintang.

Saat itu, kakak laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, mengajukan gugatan terhadap ibu mereka.

Mengklaim bahwa ibu mereka tidak berhak atas warisan saudara perempuannya karena dia menelantarkan anak-anaknya ketika mereka masih sangat kecil.

Dimana gugatan Goo Ho In bertentangan dengan undang-undang warisan saat ini.

Yang menetapkan bahwa orang tua adalah satu-satunya pewaris almarhum jika mereka yang meninggal dunia tidak memiliki anak atau pasangan.

Artinya, ibu Goo Hara berhak mengklaim separuh harta milik putrinya.

Sedangkan separuh lainnya adalah milik ayah mereka.

Terlepas dari upaya kakak Goo Hara melindungi warisan adiknya, ibu Goo Hara memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40 persen dari harta miliknya.

Hanya saja kasus ini akhirnya memicu perdebatan besar di kalangan masyarakat.

Dalam 17 hari, lebih dari 100.000 orang menandatangani petisi yang dimulai oleh Goo Ho In, meminta perubahan hukum waris.

Dengan meningkatnya kemarahan, Majelis Nasional mengusulkan apa yang disebut ‘Undang-Undang Goo Hara’ atau yang juga disebut ‘Goo Hara Act’ pada tahun 2021.

Yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap anak-anak mereka tidak berhak menjadi ahli waris.

Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa.

Yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.

Namun, UU Goo Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan.

Sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.

Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.

Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut.

Sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.

Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini.

Termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.

Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.

Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.

Meskipun perubahan ini disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat.

Isi Diary Goo Hara Terungkap

Kepergian Goo Hara pada November 2019 mengejutkan banyak orang dan masih menyisakan misteri sisi kehidupannya yang lain.

Dalam sebuah program acara JTBC, terungkap catatan harian Goo Hara yang berisi catatan menyedihkan dari mantan anggota girlband KARA itu.

Dalam buku diary Goo Hara, berisi tentang pemikirannya saat melalui masa-masa yang dia rasa sulit selama hidupnya.

Beberapa catatan terlihat sudah dibuat sejak dia masih sekolah.

Beberapa catatan lain terlihat lebih positif, ketika dia membahas menemukan ketertarikan pada orang lain.

Bagaimana dia berencana agar lebih sukses ke depannya dengan keuangan yang rajin disimpannya sepanjang karier.

Namun, beberapa tulisan jelas menunjukkan Hara yang terluka.

Dia meminta Tuhan untuk memaafkannya dan mengawasinya.

Dalam tulisannya, Hara terlihat menenangkan dirinya sendiri melalui agama saat menghadapi kesulitan dalam hidup.

"Hara, tidak apa-apa. Itu tidak sakit. Tidak apa-apa," tulis Hara.

"Hara, tidak apa-apa, itu tidak sakit. Ini juga akan berlalu. Tuhan tolong maafkan aku. Bapa Tuhan Yesus, Tuhan yang bijaksana, tolong awasi kekecewaan diri saya terakhir kali Bapa," tulisnya.

Hara yang meninggal dunia 24 November 2019 itu juga pernah menulis tentang bagaimana dia melihat dirinya sendiri.

Dia merasa sensitif yang menjadi penyebab ketidakbahagiaannya.

Dia tahu dia memiliki celah lubang karena tidak memiliki ibu dalam hidupnya tetapi coba lebih fokus untuk bahagia kedepannya.

"Aku rindu ibu. Aku rindu dan ingin merasakan ibu. Aku selalu menyimpannya, tidak mengeluarkannya, dan menyimpannya di dalam," tulis Hara.

Dari semua halaman, kalimat ‘tidak apa-apa’ merupakan kalimat yang paling sering ditulisnya.

Menurut Profesor psikolog Kim Tae Kyung, kecenderungan Hara menulis ‘tidak apa-apa’ seolah dia mencoba untuk meyakinkan dirinya sendiri kalau itu sungguh baik-baik saja.

Hanya saja ada tulisan yang paling mencuri perhatian Kim Tae Kyung, yaitu saat Hara membicarakan tentang 'boleh untuk dicintai’.

"Apakah kehadiranku menyusahkan? Siapa aku? Apa yang harus aku lakukan? Aku bertanya-tanya siapa aku. Bolehkah aku dicintai? Apa aku perlu cinta?" tulis Hara.

Menurut Profesor Kim, kalimat itu kerap digunakan individu yang tidak pernah mendapatkan cinta tak bersyarat.

"Bagian yang paling menonjol bagi saya adalah ketika dia berkata, 'Apakah aku orang yang diizinkan untuk dicintai?'

“Pikiran-pikiran ini biasanya dari orang-orang yang hanya mencintai dengan syarat. Mereka tidak pernah menerima cinta tanpa syarat," kata Profesor Kim.

Dari pesan yang ditulis di diary-nya, Hara jelas terlihat memiliki kasih sayang untuk ayahnya.

Tapi dia tidak menganggap ibunya lebih dari seorang ibu biologis.

Hara hanya ingin merasakan cinta tak bersyarat yang normal diberikan ibu pada anak mereka.

Hampir satu tahun sejak kepergian Hara, kakak serta ayahnya masih berjuang untuk mencegah ibu mereka mendapatkan warisan Hara.

Sekaligus mencegah anak-anak lain terluka oleh ibu yang meninggalkan anak mereka. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved