Berita Balikpapan Terkini

Dishub Balikpapan Terbitkan Edaran Pembatasan Angkutan Online, Aplikator Diwajibkan Punya Shelter

Dishub Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pembatasan angkutan online, aplikator diwajibkan memiliki shelter untuk antar-jemput penumpang.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjemputan angkutan online. Hal ini dilakukan untuk menertibkan layanan transportasi angkutan umum sekaligus menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 551.2/749 pada 22 April 2024 tentang angkutan sewa khusus berbasis online.

Pada surat edaran tersebut, angkutan online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di fasilitas umum seperti Bandara SAMS Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru.

Selain itu, juga persimpangan yang dilayani trayek angkutan kota (angkot), pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan ruang terbuka hijau.

Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menertibkan layanan transportasi angkutan umum sekaligus menghindari gesekan antara angkutan online dan angkutan kota.

Baca juga: Ada Mudik Lebaran, Dishub Balikpapan Batasi Jam Operasional Kendaraan Bertonase Besar

Ia menjelaskan, para pengemudi angkutan online dan angkutan kota kerap berselisih paham terkait persoalan penumpang.

"Gesekan itu sudah sering terjadi, konflik antara angkutan online dengan angkutan kota," kata Edo, sapaan akrabnya, Senin (29/4/2024).

Untuk itu, Dishub Balikpapan menilai perlu ada aturan yang mengatur terkait titik antar jemput dalam pengambilan penumpang.

Sebenarnya, kata Edo, sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengangkutan Penumpang.

Dalam peraturan tersebut, aplikator angkutan online diwajibkan menyediakan shelter atau titik khusus antar jemput penumpang.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Balikpapan Siapkan Posko di Sejumlah Titik

Ia juga menekankan untuk pihak aplikator transportasi online tersebut berinisiatif membuat shelter karena sudah kewajiban sesuai aturan yang dikeluarkan.

“Harusnya aplikator online inisiatif membuat shelter. Selama shelter itu tidak ada, benturan di lapangan akan terus terjadi," tutur Edo.

Pasalnya, mitra pengemudi online masih bisa menerapkan sistem antar-jemput penumpang di fasilitas umum.

Sementara angkutan kota hanya di koridor sesuai trayeknya.

Edo menekankan, surat edaran terkait larangan penjemputan penumpang di fasilitas umum bagi angkutan online ini hanya bersifat sementara.

Baca juga: Gandeng Ditlantas Polda Kaltim, Dishub Balikpapan Tindak Tegas Truk Over Dimensi saat Mudik Lebaran

Menurutnya, sudah saatnya Balikpapan berbenah, utamanya pihak yang bergerak di layanan transportasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved