Berita Kutim Terkini

Kampung Sidrap Tetap jadi Bagian Wilayah Kabupaten Kutai Timur Kaltim

Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang sempat diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
POLEMIK KAMPUNG SIDRAP - Bupati Kutim, ardiansyah Sulaiman, menyatakan, penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang sempat diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang menjadi wilayahnya.

Hal itu disebabkan banyak warga Kampung Sidrap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang dan lokasinya lebih dekat dengan Kota Bontang ketimbang Kecanatan Teluk Pandan sendiri.

Berbagai upaya dilakukan Pemkot Bontang hingga mengusulkan ke Mahkamah Agung pada 2023 lalu.

"Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur," tegas Bupati Kutai Timur, Ardiannsyah Sulaiman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung

Memang sebenarnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutai Timur.

MA Menolak Gugatan

Namun, Pemkot Bontang sebelumnya sempat melakukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri tersebut.

Ternyata pihak Mahkamah Agung RI menolak gugatan tersebut.

Mobilitas angkutan truk tanah uruk di jalur pipa Pertagas, yang berlokasi di Kampung Sidrap perbatasan wilayah Bontang - Kutim.
Mobilitas angkutan truk tanah uruk di jalur pipa Pertagas, yang berlokasi di Kampung Sidrap perbatasan wilayah Bontang - Kutim. (TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Ardiansyah menekankan agar Camat Teluk Pandan terus mengawasi wilayahnya agar tidak ada kegiatan ilegal yang melanggar aturan dan perundang-undangan.

"Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved