Berita Kutim Terkini
Kampung Sidrap Tetap jadi Bagian Wilayah Kabupaten Kutai Timur Kaltim
Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang sempat diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang sempat diusulkan oleh Pemerintah Kota Bontang menjadi wilayahnya.
Hal itu disebabkan banyak warga Kampung Sidrap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang dan lokasinya lebih dekat dengan Kota Bontang ketimbang Kecanatan Teluk Pandan sendiri.
Berbagai upaya dilakukan Pemkot Bontang hingga mengusulkan ke Mahkamah Agung pada 2023 lalu.
"Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur," tegas Bupati Kutai Timur, Ardiannsyah Sulaiman kepada TribunKaltim.co pada Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Pertahankan Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Siapkan Dokumen Pendukung
Memang sebenarnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, Kampung Sidrap masih menjadi wilayah Kutai Timur.
MA Menolak Gugatan
Namun, Pemkot Bontang sebelumnya sempat melakukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri tersebut.
Ternyata pihak Mahkamah Agung RI menolak gugatan tersebut.
Ardiansyah menekankan agar Camat Teluk Pandan terus mengawasi wilayahnya agar tidak ada kegiatan ilegal yang melanggar aturan dan perundang-undangan.
"Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia," tuturnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Program Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kutim, Sasar 4 Desa di Kecamatan Sandaran |
|
|---|
| Data 10 Ribu Anak Tidak Sekolah di Kutim Divalidasi Ulang, Pemkab Gandeng PKK hingga Ketua RT |
|
|---|
| Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044, Pacu Hilirisasi |
|
|---|
| Kepala Disperindag Kutim Respons soal Kelangkapan BBM Jenis Pertamax, Distribusi ke Daerah Tersendat |
|
|---|
| Ancam Keuangan Daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Curhat ke Wamendagri soal Pemangkasan TKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240502_Kampung-Sidrap-Kutai-Timur-Kaltim.jpg)