Pilkada Kaltim 2024

Rudy Mas'ud Rangkul Kekuatan Politik Partai Menuju Pilkada Kaltim 2024, Daftar di 3 Partai Besar

Rudy Mas'ud rangkul kekuatan politik partai menuju Pilkada Kaltim 2024. Resmi daftar di 3 partai besar di Kaltim.

Kolase Tribun Kaltim / tribunnews
Penjaringan PKB dan Rudy Masud - Rudy Mas'ud rangkul kekuatan politik partai menuju Pilkada Kaltim 2024. Resmi daftar di 3 partai besar di Kaltim. 

Diketahui Isran Noor digadang-gadang kembali menggandeng Hadi Mulyadi di Pilkada Kaltim 2024.

Keduanya maju Pilkada Kaltim 2024 lewat jalur independen.

Sementara belum lama ini, Rudy Masud janji sekolah gratis bahkan sampai S3.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Kaltim 2024 Jadi Rujukan Rudy Masud, Cari Sosok Cawagub, Kader Gerindra Disebut

Baca juga: Rudy Masud Beber Kriteria Cawagub, Dengar Juga Isu Politisi Gerindra Siap Jadi KT2, Bukan Andi Harun

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilgub Kaltim 2024, Siapa Cagub Terkuat? Bukan Isran Noor atau Rudy Masud

Dukungan terhadap pasangan petahana Isran Noor–Hadi Mulyadi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024  yang maju melalui jalur perseorangan atau independen, terus mengalir.

Hingga Kamis (18/4/2024), sudah terhimpun lebih 171 ribu surat dukungan. Ketua Tim Sukses Isran–Hadi, Iswan Priady  optimistis surat dukungan yang dikumpulkan akan mencapai target pada batas akhir pencalonan Pilgub Kaltim 2024.

Ratusan ribu surat dukungan untuk bisa berkontestasi di Pilgub Kaltim 2024 tersebut telah dikumpulkan sejak Maret hingga April 2024. 


Ia menerangkan, surat dukungan berasal dari 10 kabupaten/kota di Kaltim

Berbagai upaya juga sudah dilakukan para relawan yang bergerak guna mengantongi surat dukungan sebagai syarat pendaftaran calon Pilgub Kaltim 2024.

"Di tiap kabupaten/kota, kami punya koordinator yang bertugas untuk mengumpulkan surat dukungan tersebut.

Kami juga membuka empat posko di Ibu Kota Provinsi Kaltim, Kota Samarinda, agar masyarakat bisa memberikan langsung surat dukungannya ke kami," ungkapnya, Jumat (19/4/2024).

Mengacu pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, angka minimal pencalonan independen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved