Berita Pemkab Kutim

Semarak May Day 2024, Pemkab Kutim Siapkan Ruang Interaktif Bersama Buruh di Kutai Timur Kaltim

May Day alias Hari Buruh Internasional di tahun ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur membuka dialog interaktif dengan para buruh.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kutim
HARI BURUH 2024 - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat memperingati May Day 2024 di Polder Ilham Maulana, Sangatta, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/5/2024). Peringatan Hari Buruh Internasional dilengkapi aksi damai dan meriah yang diinisiasi oleh Forum Serikat Buruh atau Pekerja seluruh Kutai Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam rangka memperingati May Day alias Hari Buruh Internasional di tahun ini, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur membuka dialog interaktif dengan para buruh serta panggung hiburan di Polder Ilham Maulana, Sangatta.

Peringatan Hari Buruh Internasional dilengkapi aksi damai dan meriah yang diinisiasi oleh Forum Serikat Buruh atau Pekerja seluruh Kutai Timur

Tentunya hal itu mendapat respon dari Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman terkait beberapa tuntutan yang disuarakan oleh forum tersebut.

"Perbup (Ketenagakerjaan) sudah ada sekarang karena saya minta Disnaker mengawalnya, sedangkan tuntutan buruh terhadap akses kesehatan hingga upah yang layak sudah kita akomodir," ungkap orang nomor satu di Kutim itu, Rabu (1/4/2024).

Baca juga: Momen May Day 2024, Buruh di Balikpapan Kaltim Mengadu ke DPRD, Masih Ada yang Belum Dapat THR

Tak hanya itu, bahkan soal BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kutim juga telah mengakomodir BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untum para buruh namun juga untuk pekerja rentan.

Menurutnya, pendataan BPJS ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja rentan di Kutai Timur telah mencapai 85.000 jiwa.

Sedangkan persoalan kenaikan upah, hal itu telah menjadi kebijakan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan turun ke Kabupaten serta sudah ada rumus perhitungannya.

"Sedangkan di tahun 2022 sebenarnya kita sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan, dan alhamdulillah tindak lanjutnya atau Perbupmya sudah kita selesaikan," imbuhnya.

Baca juga: 9 Lokasi Terlarang Penjemputan Penumpang Transportasi Online Balikpapan, Inilah Reaksi Pegiat Gojek

Berikut beberapa tuntutan dari Forum Serikat Buruh pada Peringatan May Day 2024:

1. Mencabut Omnibus Law - Undang-undang Cipta Kerja khususnya klister ketenagakerjaan,

2. Menghapus Outsourcing dan tolak upah murah,

3. Tolak kenaikan pajak nasional yang saat ini skema perhitungan pajak yang baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu sangat tinggi

4. Mempercepat penyusunan dan pengesahan Perbup Ketenagakerjaan,

5. Menghentikan kriminilisasi aktivis SP/SB,

6. Menginstruksikan semua perusahaan di Kutim harus menjalankan peraturan K3 sesuai dengan UU, KEPMEN, PERMEN dan persyaratan lainnya,

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved