Demo Hari Buruh di Balikpapan
Momen May Day 2024, Buruh di Balikpapan Kaltim Mengadu ke DPRD, Masih Ada yang Belum Dapat THR
DPRD Kota Balikpapan mendapat kunjungan dari perwakilan serikat buruh dan pekerja di kota tersebut dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan mendapat kunjungan dari perwakilan serikat buruh dan pekerja di kota tersebut dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (1/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean bersama Wiranata Oey menyambut baik kedatangan para perwakilan.
Simon menyatakan bahwa serikat pekerja mempertanyakan Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dan meminta agar segera disosialisasikan.
Dia mengatakan bahwa Perda yang dimaksud sebenarnya sudah mulai disosialisasikan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Buruh Geruduk Kantor DPRD Balikpapan, Sampaikan 7 Tuntutan
"Bahkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan juga sudah mensosialisasikan itu ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan," ujar Simon saat ditemui usai menerima kunjungan perwakilan serikat pekerja di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.

Masih Ada yang Belum Dapat THR
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa masalah BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan menjadi fokus pembahasan, bersama dengan isu belum dibayarkannya tunjangan hari raya atau THR oleh beberapa perusahaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam menanggapi hal tersebut, Simon meminta Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan memanggil pimpinan perusahaan terkait.
"Kami sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan pekerja lokal," bebernya.
Baca juga: Peringati May Day 2024, Prabowo Subianto Kirim Pesan untuk Buruh, Singgung Soal Kesejahteraan
"Ini akan menjadi fokus kami untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi tenaga kerja," ujarnya.
Selain itu, tuntutan lain dari para serikat pekerja adalah mengenai THR buruh atau tenaga kerja yang sampai saat ini masih ada yang belum disalurkan oleh pihak perusahaan.
Tadi juga ada yang sampaikan, kalau masih ada perusahan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR).
"Inilah yang mereka keluhkan, dan telah ditindaklanjuti Disnaker," ujarnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.