Berita Kubar Terkini

Kejari Kubar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KWH Meter di Kutai Barat Kaltim

Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan KwA meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.

|
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan KwH meter melalui APBD Kubar 2021 pada Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kegiatan pengadaan kWh meter melalui APBD Kubar 2021 pada Kamis (2/5/2024).

Demikian dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Nurul Hisyam kepada TribunKaltim.co di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian berdasar penghitungan tim auditor dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, kasus dugaan korupsi pada pengadaan kWh meter untuk warga kurang mampu di Kutai Barat ini, naik ke proses penyidikan.

Penyidik kejaksaan, ungkap Nurul Hisyam, menetapkan satu orang yaitu atas inisial SA.

Baca juga: Kejari Kubar Pesan ke Warga untuk Bijak Bermedia Sosial, Ingatkan Bahaya Cyberbullying

Dia selaku penyedia jasa dalam pengadaan kWh meter yang dianggarkan menggunakan APBD Kubar 2021 sebesar Rp 10 miliar lebih tersebut.

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-640/O.4.19/Fd.2/05/2024, tanggal 02 Mei 2024.

Oleh penyidik, telah dilakukan pemeriksaan, untuk kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak Kamis 2 Mei 2024.

Penahanan berdasar Surat Nomor Print-353/O.4.19/ 05/ 2024.

Kronologi Kasus yang Terjadi

Dibeberkan, kasus ini bermula dengan rencana Pemkab Kutai Barat membantu warga kurang mampu untuk pengadaan kWh meter listrik.

Melalui APBD 2021, lewat dana hibah dialokasikan sebesar Rp. 10.700.000.000 yang diberikan kepada lima yayasan, yakni:

- Yayasan IA;

- Yayasan AMS;

- Yayasan SBI;

- Yayasan PVS;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved