Tribun Kaltim Hari Ini
Pendaftaran PPS Sampai Rabu Pekan Depan, KPU Bulungan Persilakan Incumbent Mendaftar Lagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pendaftaran ini berdasarkan tindak lanjut dari surat Bupati Bulungan Nomor : 400.7/536/UM-TU tanggal 26 April.
Isi dari surat itu tentang dukungan dan fasilitas pemeriksaan kesahatan pemenuhan administrasi badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai sejak Kamis 2 Mei 2024 sampai Rabu 8 Mei 2024.
Baca juga: Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024
“Proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung tujuh hari,” kata Mistang kepada TribunKaltara.com.
Untuk PPS yang dibutuhkan Kabupaten Bulungan sekitar 243 orang. Jumlah tersebut berdasarkan dari total 81 desa maupun kelurahan.
“Jadi nanti tiap Desa akan dibutuhkan 3 tenaga PPS. Untuk jumlah kebutuhan yang dibutuhkan 243 PPS dari seluruh desa,” jelasnya.

Mengingat waktu pendaftaran yang diberikan cukup singkat, Mistang berharap agar masyarakat yang berkeinginan atau memiliki minat untuk ikut serta menjadi bagian dari penyelenggara agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.
Baca juga: Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Persyaratannya sama seperti PPS Pemilu kemarin, yakni Ijazah terakhir minimal SMA/SMK, tidak terdaftar sebagai anggota parpol setidaknya lima tahun terakhir.
"Tidak pernah dipidana dan berdomisili di wilayah kerja PPS dan sudah punya KTP tentunya,” kata Mistang
Selain itu, untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online yakni melalui www.siakba.kpu.go.id.
“Tapi untuk berkas fisik tetap diantar ke KPU Bulungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma sempat menyatakan, bahwa untuk badan adhoc incumbent juga dipersilahkan untuk mendaftar.
Baca juga: KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD
Namun, untuk proses penilaian akan didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan pada bulan februari.
“Bisa jadi dari penilaian evaluasi punya nilai tambah atau previlage atau malah sebaliknya,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.