Tribun Kaltim Hari Ini
Pendaftaran PPS Sampai Rabu Pekan Depan, KPU Bulungan Persilakan Incumbent Mendaftar Lagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pendaftaran ini berdasarkan tindak lanjut dari surat Bupati Bulungan Nomor : 400.7/536/UM-TU tanggal 26 April.
Isi dari surat itu tentang dukungan dan fasilitas pemeriksaan kesahatan pemenuhan administrasi badan adhoc calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang mengatakan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dimulai sejak Kamis 2 Mei 2024 sampai Rabu 8 Mei 2024.
Baca juga: Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024
“Proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung tujuh hari,” kata Mistang kepada TribunKaltara.com.
Untuk PPS yang dibutuhkan Kabupaten Bulungan sekitar 243 orang. Jumlah tersebut berdasarkan dari total 81 desa maupun kelurahan.
“Jadi nanti tiap Desa akan dibutuhkan 3 tenaga PPS. Untuk jumlah kebutuhan yang dibutuhkan 243 PPS dari seluruh desa,” jelasnya.

Mengingat waktu pendaftaran yang diberikan cukup singkat, Mistang berharap agar masyarakat yang berkeinginan atau memiliki minat untuk ikut serta menjadi bagian dari penyelenggara agar segera melengkapi persyaratan yang diminta.
Baca juga: Golkar dan PBB Berebut Kursi Kesembilan DPRD, KPU Bulungan Belum Tetapkan Caleg Terpilih
Persyaratannya sama seperti PPS Pemilu kemarin, yakni Ijazah terakhir minimal SMA/SMK, tidak terdaftar sebagai anggota parpol setidaknya lima tahun terakhir.
"Tidak pernah dipidana dan berdomisili di wilayah kerja PPS dan sudah punya KTP tentunya,” kata Mistang
Selain itu, untuk pendaftaran dapat dilakukan secara online yakni melalui www.siakba.kpu.go.id.
“Tapi untuk berkas fisik tetap diantar ke KPU Bulungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma sempat menyatakan, bahwa untuk badan adhoc incumbent juga dipersilahkan untuk mendaftar.
Baca juga: KPU Bulungan Telah Musnahkan 1.229 Surat Suara Rusak dengan Cara Dibakar, Paling Banyak dari DPD
Namun, untuk proses penilaian akan didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan pada bulan februari.
“Bisa jadi dari penilaian evaluasi punya nilai tambah atau previlage atau malah sebaliknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan memperpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bulungan Hasnadi mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran dikarenakan belum terpenuhinya jumlah pendaftar.
Disebutkan, dari 10 kecamatan yang ada di Bulungan, sesuai data SIAKBA hanya Tanjung Selor yang jumlah pendaftarnya terpenuhi. Sementara di 9 kecamatan lain, masih belum tercukupi.
Pendaftaran PPK, sesuai pengumuman awal, telah tertutup pada 29 April 2024, pukul 23.59 Wita.
Baca juga: Gaji Naik, Besaran Upah PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka untuk Umum
"Hingga ditutup pendaftaran pada hari Senin (29/4) pukul 23.59 Wita. Hanya Tanjung Selor yang pendaftaranya terpenui. Sehingga sesuai ketentuan, untuk di 9 kecamatan lainnya, dilakukan perpanjangan hingga tanggal 2 Mei 2024 atau selama tiga hari," ungkap Hasnadi.
Perpanjangan tersebut sesuai KPT KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.
Sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc, jumlah pendaftar semestinya 2 kali kebutuhan.
Jika per kecamatan kebutuhan PPK 5 orang, artinya setiap kecamatan minimal ada 10 pendaftar.
Kemudian dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bulungan yang beralamat di Jl Ulin Tanjung Selor.
Sementara itu, berdasarkan update oleh KPU Kabupaten Bulungan, jumlah pendaftar PPK yang sudah upload berkas di SIAKBA per 30 April 2024 sebanyak 90 peserta.
Dengan rincian:
- Tanjung Selor ada 25 peserta;
- Tanjung Palas Barat 8 orang;
- Tanjung Palas Utara 8 orang;
- Tanjung Palas Timur 4 orang;
- Tanjung Palas Tengah 9 orang;
- Tanjung Palas 9 orang;
- Sekatak 11 orang;
- Peso 5 orang;
- Peso Hilir 8 peserta dan Bunyu yang baru 3 orang.
(m18/m17)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.