Berita Samarinda Terkini
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Mushola Mahakam Lampion Garden Samarinda Kaltim
Terduga pelaku pencurian handphone di Musholla Mahakam Lampion Garden (MLG) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Unit Anti Bandit
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terduga pelaku pencurian handphone di Musholla Mahakam Lampion Garden (MLG) Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang.
Perkara terjadi pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita.
Kejadian itu di musholla, yang ada di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Waktu itu, pelapor sedang melaksanakan ibadah sholat di musholla yang berada di dalam tempat objek wisata itu dan meletakkan barang berupa tas selempang dan handphone di atas sajadah.
Baca juga: Kronologi Pencurian 2 Kotak Amal Masjid Darul Falihim Samarinda Kaltim, Pahat jadi Alat Bukti
Kemudian setelah melaksanakan ibadah, pelapor hanya mengambil tas dan lupa mengambil kembali handphone miliknya, setelah keluar mushola pukul 19.00 Wita baru sadar handphone miliknya tertinggal.
Namun saat diperiksa kembali handphone tersebut sudah tidak terlihat di tempat yang ia letakan sebelumnya, lalu korban pun mencoba menghubungi nomor handphone itu namun sudah tidak ada respons.
Hingga sekitar pukul 22.30 Wita, nomor handphone tersebut sudah tidak aktif. Atas kejadian tersebut korban pun menelan kerugian sekitar Rp5 juta.
"Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang," terang Kapolsek Sungai Kunjung, Kompol Zainal Arifin, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain pada Jumat (3/5/2024) di Samarinda.
Menerima laporan itu, unit reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Handphone di Sungai Kunjang Samarinda, Korban Rugi Rp7 Juta Lebih
Setelah diketahui pelaku berada di rumahnya yang ada di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pelaku yang berinisial MR pun langsung diringkus pihak kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti berupa dua buah handphone diamankan ke mako Polsek Sungai
Kunjang guna dilakukan proses sidik dan pengembangan," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.