Berita Bontang Terkini

Tertangkap Basah Kantongi 4 Poket Sabu Warga Berbas Pantai Bontang Terancam Penjara 20 Tahun

Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu berinisial Sa (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Bontang
Sa (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu. Dia ditangkap pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 00.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu berinisial Sa (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (3/5/2024) sekira pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui, Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, tidak jauh dari rumahnya.

Di tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,91 gram, yang dikemas dalam 4 plastik klip kecil.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kutai Kartanegara, 22 Poket Narkoba Gagal Edar

Pengakuan tersangka, sambung Rihard, dia mendapatkan narkoba itu dari seseorang orang dengan sistem jejak 4 hari lalu, di daerah Kampung Baru.

"Dia pesan via handphone, nanti sabunya diletakkan di tempat yang sudah disepakati. Mainnya sekarang begitu. Beli putus," kata Rihard saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co.

Meski demikian pengakuan tersangka, menurut Rihard, tidak serta merta jadi acuan. Perlu diselidiki lebih dalam.

Sementara itu, tersangka Sa dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved