Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Sidak ke Kantor DPRD Samarinda, Temukan Pegawai Merokok di Tempat Terlarang
Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Samarinda
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah sepekan pertama masuk kerja, Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Senin (22/4/2024).
Di antaranya diawali pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Kantor Kelurahan Sidodadi, SMP Negeri 22, dan Puskesmas Pasundan.
Dijelaskan Walikota Andi Harun, sidak ini dilakukan sebagai langkah dalam memantau kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda, baik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.
"Makanya kami tak henti agar mendorong kedisiplinan seluruh pegawai," sebut Walikota Samarinda, Andi Harun.
Baca juga: Walikota Andi Harun Sidak ke SMPN 22 Samarinda, Tercatat 50 Persen Guru Tidak Ada di Tempat
Dalam sidaknya, orang nomor satu di Kota Samarinda ini menemukan beberapa pegawai yang tidak disiplin.

Salah satu yang menjadi catatannya yakni para pegawai di Kantor DPRD Kota Samarinda yang terlihat merokok di dalam ruang kerja.
Terungkap, banyak sekali pegawainya yang masih merokok di dalam ruangan.
"Padahal sudah ada pernyataan dilarang untuk merokok di dalam ruangan atau dalam gedung kantor," ungkap Andi Harun.
Tidak Patuh Larangan Merokok
Menurut pantauan TribunKaltim.co, beberapa asbak rokok terlihat di beberapa ruangan Kantor DPRD Samarinda.
Bahkan, terpasang tulisan dilarang merokok di sudut ruangan. Belum lagi, kantor ini telah menyediakan ruangan khusus sebagai area bebas merokok.
"Padahal sudah ada pernyataan dilarang untuk merokok di dalam ruangan atau dalam gedung kantor. Bagaimana dengan orang yang tidak merokok di sekitarnya," ungkapnya.
Baca juga: Viral! Inilah Kronologi Penumpang Citilink Merokok di Pesawat dan Ancaman Hukuman
Selain itu, ditemukan bahwa salah satu pejabat yang belum hadir tanpa keterangan. Padahal berdasarkan laporan, masa cuti yang dilaluinya sudah berakhir pada 21 April 2024 lalu.
Atas hal ini, Andi Harun menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak disiplin pada hari ini.
"Kita beri pembinaan, kalau sanksi untuk hari ini belum," ucap Walikota Andi Harun.
Namun, dirinya memberikan kesempatan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan pimpinan organisasinya untuk mengevaluasi dan menyiapkan satu sistem yang lebih ketat terkait kedisiplinan.
"Untuk monitor aktivitas kepegawaian kita," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.