Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Larang Pom Mini BBM Eceran di Samarinda Kaltim, Terbitkan SK Walikota

Pom mini, atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, satu di antaranya seperti di Kota Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
POM MINI BBM - Aktivitas pom mini BBM di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Desember 2023. Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pom mini, atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, satu di antaranya seperti di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudahan akses menjadi daya tarik utama bagi masyarakat di Kota Samarinda.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi bahaya besar yang mengintai.

Pom mini kerap kali tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Baca juga: Inilah Besaran Denda Pengecer BBM yang Pakai Pom Mini dan Botol di Balikpapan Kaltim

Hal ini dibeberkan oleh Walikota Samarinda, Andi Harun kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/5/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur

Dia uraikan, seperti di Kota Samarinda, tak sedikit kasus kebakaran akibat pom mini yang terjadi. Naasnya, peristiwa tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa.

POM MINI BBM - Aktivitas Pom Mini di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur, difoto Desember 2023.
POM MINI BBM - Aktivitas Pom Mini di sebuah warung kawasan Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur, difoto Desember 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Atas hal ini, pemerintah kota (pemkot) Samarinda tak menutup mata. Meski pembahasan ini berlangsung sejak dua tahun lalu, akhirnya muncul regulasi terkait pom mini BBM di Kota Samarinda.

Sebab diakui oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, keputusan ini telah melewati proses yang cukup panjang, yakni melalui kajian ketentuan hukum.

Baca juga: Atasi Penjualan BBM Eceran yang Kian Menjamur, Pemkot Samarinda Bakal Terbitkan Keputusan Walikota

"Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat, tapi di sisi lain yang menjadi pertimbangan atau dasar bagi kita adalah kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum," paparnya.

Atas Dasar Keselamatan Bersama

Selain itu, orang nomor satu di Kota Samarinda ini menyadari bahwa regulasi tersebut berdasarkan pertimbangan keselamatan bersama, baik pelaku usaha dan keluarga maupun masyarakat dan lingkungan.

Mengingat kegiatan pom mini maupun pendistribusian BBM eceran sangat berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materil.

"Kita ambil pelajaran bahwa ada peristiwa dari kegiatan BBM eceran atau pom mini itu, sudah ada korban meninggal," beber Walikota Andi Harun.

Dan atas SK ini semoga semua pihak bisa bijaksana untuk memahami tujuan. "Kita melakukan pengaturan terhadap kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas itu," jelas Andi Harun.

Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal

Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban.

Namun, untuk mengisi waktu sembari proses perumusan regulasi teknis tersebut terbentuk, Andi Harun memastikan bahwa sosialisasi akan tetap digencarkan melalui setiap RT, Kelurahan dan Kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved