Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Resmi Larang BBM Eceran, Pemuda Muhammadyah Usulkan 2 Syarat
Walikota Samarinda Andi Harun resmi melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran
Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Dan atas SK ini semoga semua pihak bisa bijaksana untuk memahami tujuan. "Kita melakukan pengaturan terhadap kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas itu," jelas Andi Harun.
Baca juga: Masyarakat Diimbau untuk Tak Membeli BBM Eceran, Kadisdag Samarinda: Pertamini Itu Ilegal
Terkait dengan stok BBM eceran yang masih tersisa di berbagai pelaku usaha pom mini, pihaknya masih merumuskan aturan terkait teknis penertiban.

Namun, untuk mengisi waktu sembari proses perumusan regulasi teknis tersebut terbentuk, Andi Harun memastikan bahwa sosialisasi akan tetap digencarkan melalui setiap RT, Kelurahan dan Kecamatan.
"Intinya Kita sosialisasikan dulu ke masyarakat bahwa sudah ada SK Wali Kota, lalu kemudian kita harapkan terbitnya SK ini, kita tidak perlu melakukan penertiban, tapi yang kita perlu harapkan adalah kesadaran dari para pelaku usaha pom mini atau BBM eceran," pungkasnya.
Pemuda Muhammadyah Beri Dukungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah bersiap untuk merumuskan regulasi terkait keberadaan pom mini yang kian menjamur di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasalnya, meski pom mini BBM dianggap praktis bagi sebagian masyarakat di Samarinda, namun keberadaannya tak dapat menjamin keselamatan.
Sebab beberapa tahun terakhir, tak sedikit kasus kebakaran pom mini terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tak hanya merugikan material saja, namun juga menimbulkan korban jiwa.
Atas hal tersebut, Pemkot Samarinda mulai serius menyoroti fenomena ini. Meskipun wacana regulasi ini sudah dibahas sejak tahun lalu, namun Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan regulasi akan segera diluncurkan.
Sebelumnya, Walikota Andi Harun mengaku bahwa untuk menyusun regulasi yang kuat, keberadaan surat edaran saja tak cukup. Hal inilah yang mendasari tertundanya finalisasi meski telah menggelar rapat dua kali.
"Ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Jadi harus di buat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau yang kemungkinan akan berbentuk keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," jelas Andi Harun baru-baru ini.
Upaya Pemkot ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Jahidin Hardin, Wakil Ketua Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Samarinda.
Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi yang dibuat harus diiringi dengan pengawasan yang ketat.
Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone |
![]() |
---|
Meski Kemarau, Abdon Tetap Panen Jagung, Bukti Ketekunan Petani Lempake Tak Kenal Musim |
![]() |
---|
Petani di Lempake Samarinda Harus Tanam Rutin untuk Tetap Terus Panen |
![]() |
---|
Petani Lempake Samarinda Keluhkan Harga Kacang Panjang Murah, Sekarang Hanya Rp2 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Eks Sales NSS di Samarinda Gelapkan Uang Pelanggan 25 Juta, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.