Berita Samarinda Terkini

3 Gedung Parkir Otonom akan Disegel Dishub Samarinda, Berikut 10 Lokasi Parkir yang Dilarang

Namun dari jumlah 21 area parkir otonom hanya 2 yang sudah memiliki izin sementara sisanya belum termasuk 4 yang akan disegel dalam waktu dekat

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
ILUSTRASI - Dinas Perhubungan Kota Samarinda akan menyegel 4 parkir otonom karena belum melengkapi izin. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kota Samarinda akan menyegel 3 parkir otonom karena belum melengkapi izin.

Namun dari jumlah 21 area parkir otonom hanya 2 yang sudah memiliki izin sementara sisanya belum termasuk 4 yang akan disegel dalam waktu dekat. 

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah fokus menyoroti sejumlah gedung parkir otonom di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Lantaran, sebanyak 21 area parkir otonom tersebut tak memiliki izin parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tercatat melalui evaluasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meski pun menyetorkan pajak, gedung-gedung parkir ini nyatanya tak menyediakan fasilitas penunjang seperti marka parkir, APAR, hingga sprinkler sebagai hak keamanan bagi masyarakat.

Baca juga: Kebijakan Parkir Berlangganan Diberlakukan, Dishub Samarinda Sebut Ratusan Kendaraan Telah Mendaftar

Bahkan diantaranya diduga menerapkan tarif parkir yang tak sesuai. Sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tak henti memantau progres seluruh gedung parkir otonom itu untuk segera melengkapi dan memperbaiki sistem parkirnya.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi kelonggaran. Meski telah memberi peringatan untuk segera melengkapi perizinan, ia menyebut hingga saat ini hanya ada dua pihak saja yang benar-benar mentaati aturan.

"Yang taat ya dari 21 itu hanya 2 saja, Rumah Sakit AW Syahranie dan Mesra Mall," ujar Manalu pada TribunKaltim.co, Rabu (8/5/2024).

Manalu menjelaskan, dua gedung tersebut sudah mengindahkan progres seperti melakukan pengecatan marka, pengadaan rambu, dan imbauan seratus persen parkir non tunai (cash less).

PARKIR- Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu saat lakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR- Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu saat lakukan penertiban parkir di sejumlah ruas jalan di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

"Dan tinggal tunggu surat pernyataan kewajiban cash less dari mereka saja, tapi bilamana tidak menyerahkan suratnya sampai batas waktu yang ditentukan juga, maka izinnya bersedia dicabut," tegasnya.

Selain itu, Mall City Centrum Mall dan Big Mall yang juga masuk dalam daftar pemantauan Pemkot Samarinda, saat ini masih dalam tahap melengkapi fasilitas marka parkir.

"Termasuk progress Mall Samarinda Central Plaza (SCP) juga, saat ini mereka memang sudah mengupload SPK marka dan sprinkler di lantai 1. Tapi saya tolak lagi, karena saya ingin diterapkan di semua lantai, sebab standarnya memang seperti itu. Kalau sudah, baru saya akan aprroved," jelas Manalu.

Tak sampai di situ saja, pemantauan pihaknya juga menilai progres yang ada di Mall Samarinda Square (Robinson), beberapa rumah sakit, hingga salah satu tempat wisata.

"Kemarin terakhir kami ke Robinson belum ada pengecatan marka, alasannya karena hujan. Termasuk Rumah Sakit (RS) Dirgahayu ada mengajukan dan minta pertimbangan karena mereka sedang melakukan rehab pembangunan. RS Samarinda Medika Citra (SMC) dan RS Hermina juga belum. Termasuk Wonderland Samarinda, tarif yang dipasang juga di atas tarif yang diberlakukan di Perwali," bebernya.

Dijelaskan pula bahwa jika di antara gedung tersebut disegel, masyarakat tetap diperbolehkan masuk. Namun, pemungutan parkir tidak boleh dilakukan oleh operator dan masyarakat tidak perlu membayar parkir.

Selanjutnya, jika masih tidak ada kemajuan terkait pemenuhan izin dari pemilik gedung parkir otonom tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyegelan.

"Jadi kami juga akan meminta izin dengan Pak Wali untuk melakukan penyegelan, sudah ada yang kami bidik. Rencana ada 2-3 yang akan kami segel. Eksekusinya tunggu arahan dari wali kota saja," pungkasnya.

10 Lokasi Dilarang Parkir

Tak lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mengeluarkan kebijakan baru untuk menata perparkiran dan mengatasi masalah parkir liar yang selama ini kerap menjadi keresahan masyarakat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut akhirnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu juga menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang meresahkan, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

"Parkir berlangganan ini akan diterapkan di seluruh tepi jalan yang ada di Kota Samarinda. Artinya, parkir yang sudah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Dan juga dikhususkan kepada masyarakat yang tidak memiliki garasi atau lahan parkir,” papar Manalu.

Namun, dirinya kembali menegaskan adapun lokasi-lokasi yang menjadi pengecualian dalam hal parkir berlangganan berikut daftarnya:

1. Lokasi dengan rambu, sepeti rambu larangan berhenti, larangan parkir dan marka jalan yang bergaris lurus

2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda

3. Trotoar

4. Tikungan

5. Di atas jembatan

6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang atau persimpangan

7. Muka pintu masuk-keluar pekarangan

8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalulintas dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran

10. Jalan Toll

Berkaca pada beberapa waktu lalu, Manalu mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat lantaran menemukan sebuah kendaraan truk yang terlihat parkir di Jalan Dr Soetomo, tepat di depan Kimia Farma.

Oleh karena itu, Kadishub asal Banjarmasin ini pun menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini dan mencari lokasi parkir yang resmi serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi jangan sampai masyarakat berpikir bahwa parkir di trotoar itu boleh. Dan kebijakan parkir berlangganan ini sudah tetap pada peraturan yang seharusnya, termasuk tidak diperkenankan di trotoar dan tempat-tempat yang disebutkan tadi," tutupnya. (Sintya Alfatika Sari)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved