Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Jalan APT Pranoto Samarinda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah PKL di Jalan APT Pranoto Samarinda

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
PENERTIBAN PKL SAMARINDA - Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini saat mengangkut beberapa pelalatan pedagang dalam penertiban PKL di Jalan APT Pranoto, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (11/9/2025). Penertiban ini merupakan Spam lapor yang masuk ke pihak Satpol PP Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan APT Pranoto, Rabu malam (10/9/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui kanal Spam Lapor.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, serta aparat kepolisian.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa penertiban tak hanya menyasar PKL, tetapi juga anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan pengemis.

Baca juga: Marak PKL di Trotoar APT Pranoto Samarinda Seberang, Satpol PP Pasang Banner Larangan Berjualan

“Terkait PKL di Jalan APT Pranoto, kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Spam Lapor. Laporan tersebut wajib segera kami respon,” tegas Anis.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah PKL terlihat panik dan bergegas menyelamatkan barang dagangan mereka saat petugas tiba.

Sejumlah peralatan milik pedagang juga diamankan sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Satpol PP telah memasang imbauan agar tidak ada aktivitas jual beli di trotoar kawasan tersebut.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga penindakan tegas harus dilakukan.

“Upaya persuasif sudah kami lakukan. Tapi karena masih banyak yang membandel, kami harus bertindak tegas. Ini tidak bisa dibiarkan,” lanjut Anis.

Baca juga: Satpol PP Berau Tertibkan PKL di Tepian, Larang Putar Musik Lewat Tengah Malam

Ia juga menegaskan, apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, pihaknya bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk teguran dari Ombudsman.

“Makanya kami tidak gegabah. Semua kami lakukan sesuai SOP. Laporan itu sebenarnya sudah masuk sejak beberapa bulan lalu. Kami beri waktu penyesuaian, tapi tetap tidak dipatuhi,” katanya.

Anis menambahkan, kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti yang diamankan dari lokasi akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Nanti akan ditangani oleh penyidik, PPNS, Kabid Trantibum, PPUD, hingga Kabid Linmas.

"Semua pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved