Ibu Kota Negara
Masalah IKN Nusantara di Kaltim, AHY Beber 2.086 Hektar Lahan Bermasalah, Hambat 2 Proyek Penting
Tengok sederet masalah IKN Nusantara. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti (AHY) beber 2.086 lahan belum dibebaskan. Proyek tol dan bendungan terhambat.
TRIBUNKALTIM.CO - Makin hari, pemerintah semakin serius dan gencar dalam pembangunan ibu kota negara alias IKN Nusantara di Kaltim.
Tengok sederet masalah IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beber 2.086 lahan belum dibebaskan.
Setidaknya ada 2 proyek penting IKN Nusantara yang terhambat.
Adalah pembangunan jalan tol dan bendungan di IKN Nusantara yang masih terkendala persoalan pembebasan lahan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Luhut Pastikan IKN Nusantara di Kaltim Siap Gelar Upacara 17 Agustus, Bandara Didarati 3 Pesawat
Baca juga: Penampakan Rumah Dinas Menteri di IKN Nusantara, Progresnya 87 Persen, Siap-siap Pindah di Juli 2024
Baca juga: 3 Dampak Pindahnya Ibu Kota ke IKN Nusantara di Kaltim, Daftar Potensi Ekonomi Jakarta yang Hilang
Seluas 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam tahap pembebasan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, lahan tersebut akan digunakan salah satunya untuk proyek jalan tol.
"Jadi ada beberapa lahan, misalnya yang menjadi prioritas itu adalah di ruas jalan bebas hambatan (jalan tol) Ruas 6A dan 6B itu belum clean belum clear," ucap AHY saat ditemui usai olahraga pagi bersama pegawai Kementerian ATR/BPN di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Selain untuk jalan tol, lahan tersebut juga berada di lokasi proyek pengendali banjir Sepaku.
Adapun beberapa titik di lahan bermasalah yang dimaksud masih dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat.
Jelas AHY, pihaknya belum bisa menerbitkan sertifikat tanah karena lahan tersebut belum clean and clear.
"Kami terus berkoordinasi, menyampaikan bahwa jika Otorita IKN bisa menyelesaikan dengan baik, sudah tuntas, barulah dinyatakan lahan tersebut clean and clear, baru Kementerian ATR/BPN bisa memberikan atau mengeluarkan sertifikat, hanya itu yang bisa kita lakukan," tegas AHY.
Dirinya turut berharap, penyelesaian masalah lahan IKN tidak akan merugikan masyarakat.
"Walaupun kita juga paham, pembangunan tidak boleh terhenti dan tidak boleh menjadi terhambat akibat isu satu dan lain hal yang masih terjadi di lahan lokasi pembangunan," tuntasnya.
Baca juga: Dampak Hebat Perekonomian IKN Nusantara, Perpuataran Uang di Jakarta akan Pindah ke Kalimantan Timur
Daftar Proyek Tol Bermasalah di IKN Nusantara
Pembangunan di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) terus dikebut Pemerintah.
Salah satu infrastruktur di IKN Nusantara Kaltim yang tengah dikerjakan adalah jalan tol.
Progres jalan tol IKN Nusantara Kaltim telah mencapai di atas 70 persen, di mana Seksi 6A-6B masih terganjal masalah lahan.
Rinciannya segmen jalan tol IKN Nusantara Kaltim adalah Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.
"Karena ada tanah yang masuk statusnya aset dalam penguasaan (ADP).
Ada tanah negara tetapi ada penduduknya di Seksi 6A-6B," jelas Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PUPR bersama sejumlah pihak tengah mengupayakan solusi dengan target permasalahannya bisa beres pada akhir 2024.
"Sedang diupayakan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, kemudian Menko Marves, Pemda Kaltim dan Pemda PPU mencari solusinya, dengan Kementerian Keuangan juga," tutur Danis seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, terdapat tiga ruas utama Tol IKN yang akan bisa dilintasi pada 17 Agutsus 2024, yakni:
- Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau,
- Seksi 3B KKT Kariangau-Sp. Tempadung, dan
- Seksi 5A Sp. Tempadung-Jembatan Pulau Balang.
Danis mengatakan, progres rata-rata proyek ketiga ruas tol tersebut sudah di atas 80 persen.
"Seksi 5A sudah 81 persen, Seksi 3A sudah 76 persen, dan Seksi 3B sudah 79,5 persen," lanjutnya.
Uji Coba Satu Arah
Akan tetapi, pada upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdakaan RI mendatang, Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A baru bisa dilintasi satu arah.
"Desember dua arah, nanti Agustus 2024 kita coba satu arah dulu," tuntas Danis.
Selain tiga ruas utama, juga telah dilaksanakan pembangunan Tol IKN Seksi 5B, 6A, 6B, 6C, hingga Duplikasi Jembatan Pulau Balang.
Rincian segmennya adalah Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Sp. Riko, Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN, Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI, dan Seksi 6C Sp. 3 ITCI-Simpang 1B-Sumbu Kebangsaan Timur KIPP.
"Seksi 5B baru 10 persen, kemudian Seksi 6A-6B baru 30-an persen, Seksi 6C progresnya bagus sudah 15 persen," papar Danis.
Pemerintah Cari Solusi
Namun demikian, Danis mengaku masih ada permasalahan lahan di proyek Tol IKN Seksi 6A dan 6B.
Lahan proyek tersebut berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP) tetapi berpenduduk.
"Sedang diupayakan bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, kemudian Menko Marves, Pemda Kaltim dan Pemda PPU mencari solusinya, dengan Kementerian Keuangan juga," tuntas Danis.
Sebagai informasi, jalan tol IKN ini akan menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Jalan Tol IKN ini akan mempersingkat jarak tempuh dari Balikpapan menuju KIPP IKN yang semulanya apabila melewati Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) dan Lintas Sepaku membutuhkan waktu sekitar 2 jam 15 dengan jarak 95 km, menjadi hanya sekitar 45 menit dengan jarak 57 km.
Selain pembangunan tahap 1 yang terdiri dari 3 seksi itu, pemerintah juga tengah membangun seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Simpang 3 ITCI.
Per Januari lalu, sudah dimulai pengadaan tanah dan konstruksinya dengan progres 4,8 persen pada Seksi 6A dan 17,5 persen pada Seksi 6B.
Di Atas 70 Persen
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat progres pembangunan jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 1 telah di atas 70 persen.
Adapun pembangunan Jalan Tol IKN tahap 1 ini terdiri dari 3 seksi, yaitu:
- Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 kilometer (km),
- Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan
- Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga merincikan, untuk progres pembangunan:
- Seksi 3A sudah mencapai 72 persen,
- Seksi 3 B sudah 74 persen, dan
- Seksi 5A sudah 78 persen.
"Saat ini pembangunan jalan bebas hambatan jalan tol IKN di atas 70 persen semua," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Oleh karenanya, dia optimistis pembangunan jalan tol IKN tahap 1 ini akan rampung sesuai target dan dapat dioperasikan secara fungsional pada Juni 2024.
"Nanti pada bulan Juni, kita akan mencoba memanfaatkan jalan tol ini secara fungsional di jalan tol Balikpapan-Samarinda exit di GT Karang Joang.
Kemudian jalan akses Kariango dan juga sampai ke arah nanti jembatan Pulau Balang, sampai Pulau batang, sampai dengan KIPP.
Mungkin pada bagian ujung kita harus melalui jalan nasional karena masalah tol 6A 6B itu," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dia menyebut, konektivitas di IKN saat ini masih belum efektif. Pasalnya untuk menuju IKN, masyarakat harus memutar melalui jalan tol sampai KM 38 yang membutuhkan waktu tempuh lebih dari 2 jam.
Namun dengan beroperasinya jalan tol IKN ini, konektivitas menuju IKN akan lebih efektif karena waktu tempuhnya menjadi hanya sekitar 60 menit.
"Diperkirakan rute (jalan tol IKN) ini paling tidak sekitar 60-70 menit dibanding dengan kita harus berputar 2 jam, bulan Juni," ucapnya.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun kaltim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2.086 Hektar Lahan di IKN Masih Proses Pembebasan, Mau Dibangun Apa?"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.