Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Komentar Singkat Wapres Terpilih
Terjawab sudah nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran, begini komentar singkat Wapres terpilih.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah nasib Eko Patrio di Kabinet Prabowo-Gibran, begini komentar singkat Wapres terpilih.
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menjanjikan kabinet di pemerintahannya bersama Prabowo Subianto akan didominasi profesional.
“Ya banyak profesional,” ungkap Gibran saat ditemui di Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Senin (6/5/2024).
Meski begitu, semua keputusan ada di tangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga: Kisah Yusril Tak Jadi Apa-apa Usai Berkeringat Bela Jokowi dan Pesan soal Kabinet Prabowo-Gibran
Ia pun tak ingin mengomentari lebih jauh.
“Kalau urusan kabinet nanti. Kalau itu keputusannya di Pak Presiden Terpilih,” terangnya.
Ia telah memastikan berbagai partai politik yang masuk dalam koalisi telah mengajukan sejumlah nama sebagai kandidat untuk masuk dalam kabinet.
“Injih (parpol sudah mengajukan nama). Ditunggu aja,” jelasnya.
Satu nama yang muncul yakni Politisi PAN, Eko Patrio yang sempat dikabarkan diajukan partainya untuk masuk dalam kabinet.
Menanggapi hal ini, Gibran enggan berkomentar.
“Nanti aja nggih,” terangnya.
Alasan PAN Tunjuk Eko Patrio
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan salah satu kader PAN, Eko Patrio tengah disiapkan untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saleh menjelaskan, PAN baru menyiapkan nama lantaran belum mengetahui posisi menteri apa yang akan diberikan Prabowo kepada PAN.
"Politik itu dinamis. Penyusunan kabinet masih dalam proses. Partai-partai pendukung belum mengetahui posisi yang ditawarkan. Masih menunggu komposisi yang mungkin sedang difinalisasi," ujar Saleh dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).
"Dalam konteks itu, PAN belum tahu secara khusus apa posisi yang akan diamanahkan. Karena itu, PAN hanya menyiapkan nama kader-kader yang dinilai sanggup untuk masuk kabinet. Salah satunya, Eko Patrio," sambungnya.
Menurut Saleh, Eko Patrio merupakan seorang politikus senior.
Eko Patrio sudah tiga periode berada di DPR.
Kini, di periode keempat, kata Saleh, Eko Patrio terpilih lagi.
Maka dari itu, dari sisi pengalaman, Saleh berpandangan Eko Patrio pantas dan mumpuni jadi menteri.
"Kalau dari sisi kepemimpinan, Mas Eko sangat baik. Di dunia bisnis, tidak diragukan lagi. Sampai sekarang, bisnisnya di dunia entertaiment berjalan dengan baik. Pergaulannya sangat luas," jelas Saleh.
Kemudian, di PAN sendiri, Eko Patrio disebut menorehkan prestasi yang sangat baik.
Baca juga: Sindir Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Buka Ruang Korupsi Lebih Lebar, Mahfud MD: Rusak Nih Negara
Saleh mengatakan, Eko Patrio berhasil memimpin PAN untuk meraih 10 kursi DPRD DKI dan 3 kursi DPR RI sebagai Ketua DPW PAN Jakarta.
"Soal kabinet tadi, kan pasti ada posisi di mana Mas Eko sangat menguasai. Nah, apakah posisi itu ditawarkan ke PAN? Kita tunggu saja. Tidak usah terburu-buru," katanya.
Sementara itu, Saleh memastikan, sebagai partai pendukung, PAN pasti akan menugaskan kader-kader terbaiknya di kabinet demi menyukseskan Prabowo.
Dengan begitu, posisi dan arah perjuangan politik PAN benar-benar bermanfaat untuk masyarakat.
"Saya menilai, Mas Eko itu politisi yang baik. Dia sekretaris saya di Fraksi PAN. Banyak tugas di DPR yang sukses dilaksanakan. Ya, pantaslah kalau Ketum Zulhas menyebut namanya sebagai salah seorang calon menteri," imbuh Saleh.
Pakar Ungkap Hambatan Menambah Jumlah Kementerian
Presiden terpilih Prabowo Subianto diusulkan membentuk kabinet pemerintahan baru yang berisikan 40 kementerian yang dipimpin oleh 40 menteri.
Usulan tersebut datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (6/5/2024).
Asosiasi tersebut mengusulkan penambahan kementerian baru untuk memenuhi keseluruhan urusan pemerintah.
Karena itu, pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang.
Asosiasi ini mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan jumlah menteri merupakan hal wajar.
Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.
Namun, dia membantah hal ini sebagai bagian dari upaya bagi-bagi kursi di kabinet di antara partai politik.
"Ya itulah kesalahan cara berpikir, enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik," kata Habiburokhman.
Sebagai perbandingan, presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo saat ini memiliki 30 kementerian bidang dan 4 kementerian koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju.
Lalu, bisakah presiden Indonesia membentuk kabinet dengan 40 kementerian?
Aturan jumlah menteri dalam kabinet Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengungkapkan, jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian menjadi maksimal 34 buah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Richo menyatakan, ketentuan ini dibuat untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif serta membuat isu-isu serumpun dapat diatur dalam satu kementerian.
Baca juga: Isu Kabinet Prabowo-Gibran akan Ada 40 Kementerian, Habiburokhman: Jumlah yang Banyak Itu Bagus
Dia menilai hal tersebut sesuai semangat reformasi birokrasi dan mencegah regulasi dibentuk berdasarkan ego sektoral.
Karena itu, dia menyerukan kabinet baru tidak boleh sengaja membentuk koalisi yang "gemuk" untuk menjamin kepentingan politik terpenuhi.
"Jangan sampai pemerintah daerah disuruh efektif, tapi pemerintah pusat malah tidak efektif. Jangan sampai birokrat disuruh netral, tapi presiden dan menteri mempertunjukkan ketidaknetralan dengan gamblang," tutur dia.
Terkait aturan diubah untuk memenuhi keinginan penambahan menteri, Richo menyebut UU Kementerian Negara memang dapat diubah.
Namun, dia menanyakan urgensi perubahannya.
"Apa alasan hukum dan konseptual mengubah norma kuncian di atas? Apa bukti-bukti empirisnya, termasuk apa bukti bahwa perubahan ini bukan untuk kepentingan politik sesaat saja?" tanyanya.
Tanpa alasan jelas, lanjut dia, perubahan UU Kementerian Negara dinilai terkesan mengada-ada.
Richo menyebut, perubahan ini akan cacat legitimasi sosial.
Harus mengubah undang-undang
Pakar hukum tata negara sekaligus pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti membenarkan UU Kementerian Negara mewajibkan kabinet hanya berisi maksimal 34 menteri.
"Tidak bisa tidak (maksimal 34 menteri). (Kalau ingin 40 menteri) harus mengubah undang-undangnya dulu. Tidak ada delegasinya dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden," jelas dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Bivitri menambahkan, pemerintahan Jokowi sayangnya mungkin mengubah undang-undang dalam waktu singkat.
Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mengubah UU Kementerian Negara sehingga jumlah kementerian lebih dari 34 jelang pembentukan kabinet.
Dia melanjutkan, perubahan UU sesungguhnya diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jika sesuai aturan itu, terdapat tahapan yang harus dipenuhi untuk mengubah UU.
Dalam asas itu, ada lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
"Suatu UU, kalau tidak ada di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan Prolegnas Tahunan, itu tidak ada. UU Kementerian Negara itu jelas tidak ada sehingga tidak bisa tiba-tiba dibahas," tegas Bivitri.
Di sisi lain, saat ini tidak ada waktu yang cukup untuk mengubah UU Kementerian Negara sebelum kabinet baru disahkan.
Pengesahan kabinet dilakukan usai presiden terpilih dilantik, yaitu pada Oktober mendatang.
Selain itu, pilkada serentak akan terlaksana pada November 2024.
Bvitri menilai, banyak anggota DPR selaku pembuat UU akan sibuk mengurusi pilkada.
Dia juga menekankan tidak boleh ada proses perubahan perundang-undangan yang mengubah sistem ketatanegaraan secara signifikan pada masa transisi perubahan pemerintahan seperti sekarang.
Ada persiapan ubah jumlah menteri Sayangnya, Bivitri tak memungkiri perubahan UU pada masa pemerintah Jokowi dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Dia mencontohkan Revisi UU KPK dibuat dalam waktu dua minggu atau Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara hanya dalam enam hari kerja.
"Tidak ada yang tak mungkin dalam masa pemerintahan Pak Jokowi," ungkapnya.
Dia menambahkan, UU Kementerian Negara tidak boleh diubah pada masa transisi pemerintahan dari Jokowi ke presiden terpilih Prabowo secara etika.
Sayangnya, dia menilai, etika kurang diperhatikan oleh pemerintahan sekarang.
Di sisi lain, Bivitri menyebut UU Kementerian Negara dapat diubah saat kabinet baru sebentar lagi ditetapkan jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal sama terjadi pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah batas usia calon wakil presiden.
"Yang saya dengar, sudah ada kelompok-kelompok yang siap-siap untuk menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi supaya (jumlah maksimal kementerian) diubah dari 34 menjadi 40 atau 39," ungkap dia.
Meski tidak mungkin dilakukan sesuai UU Kementerian Negara yang kini berlaku, Bivitri menegaskan peraturan itu berpotensi besar berubah hanya dalam waktu singkat jika diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, TribunSolo.com dengan judul Gibran Janjikan Kabinet Pemerintahan Kedepan Akan Diisi Banyak Profesional, Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240508_Kabinet-Prabowo-Gibran-Terbaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.