Pilpres 2024
Feri Amsari Sebut Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran Bawa Dampak Buruk di Pilkada 2024
Pengamat hukum, Feri Amsari sebut putusan MK menangkan Prabowo-Gibran bawa dampak buruk di Pilkada 2024.
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
3. The Star
Media asal Malaysia, The Star memberitakan, MK menilai tidak ada bukti kecurangan sistematis dan campur tangan presiden dalam Pilpres 2024.
MK juga menyebutkan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh badan negara, pejabat daerah, dan bansos telah dimobilisasi untuk mempengaruhi hasil Pilpres 2024.
Menurut The Star, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud mengaku, pihaknya akan menghormati putusan MK tersebut.
Anies menyampaikan, ia berkomitmen untuk mendukung transisi pemerintahan yang damai dan menyebut Prabowo sebagai seorang patriot.
4. Reuters
Kantor berita Reuters menyoroti dissenting opinion yang diungkapkan oleh hakim MK Arief Hidayat.
Mengutip pernyataan Arief, media tersebut menuliskan bahwa presiden dan lembaga-lembaga negara tidak memiliki netralitas.
Di sisi lain, Reuters juga menyinggung soal dugaan tidak netralnya Jokowi ketika Pilpres 2024.
Banyak pihak menuduh, Jokowi menyalahgunakan posisinya untuk mendukung Prabowo dengan tujuan untuk mempertahankan warisannya setelah satu dekade memimpin RI.
Pertama Kali Dalam Sejarah
Adanya dissening opinion dari 3 hakim (Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat) dalam putusan MK sengketa Pilpres 2024 ini menjadi yang pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi.
Pertama kalinya dalam sejarah, majelis hakim tidak bulat dalam memutus dugaan kecurangan pemilu.
Dari 8 hakim yang memutus sengketa ini, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan 3 lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.