Berita Nasional Terkini
Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kanal pelaporan bagi masyarakat
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
SIPANDAWA
Ilustrasi. Viral mahasiswa penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek buka layanan aduan.
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk
- Kependudukan (NIK) yang valid
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
- Memiliki potensi akademik baik, namun dengan keterbatasan ekonomi didukung bukti dokumen yang sah
- Peserta lolos di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.