Berita Nasional Terkini

Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kanal pelaporan bagi masyarakat

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
SIPANDAWA
Ilustrasi. Viral mahasiswa penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek buka layanan aduan. 

- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022

- Usia pendaftar maksimal 21 tahun

- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk

- Kependudukan (NIK) yang valid

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi

- Memiliki potensi akademik baik, namun dengan keterbatasan ekonomi didukung bukti dokumen yang sah

- Peserta lolos di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved