Berita Nasional Terkini
Viral Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hedon, Kemendikbudristek Buka Layanan Aduan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka kanal pelaporan bagi masyarakat
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
SIPANDAWA
Ilustrasi. Viral mahasiswa penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek buka layanan aduan.
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus yaitu lulusan 2024, 2023, dan 2022
- Usia pendaftar maksimal 21 tahun
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk
- Kependudukan (NIK) yang valid
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi
- Memiliki potensi akademik baik, namun dengan keterbatasan ekonomi didukung bukti dokumen yang sah
- Peserta lolos di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengaduan-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.