Breaking News

Tribun Kaltim Hari Ini

Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi, Dugaan Penyalahgunaan Dana TPP di RSUD AW Sjahranie Samarinda

Kejati Kaltim periksa 6 saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD AW Sjahranie Samarinda

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co
DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA - Tribun Kaltim hari ini, Jumat (10/5/2024) yang membahas sejumlah kabar menarik di Kalimantan Timur. Salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan dana di RSUD AW Sjahranie Samarinda yang tengah didalami Kejati Kaltim. Simak selengkapnya berbagai artikel menarik lainnya 

Penggeladahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik tersebut, berlangsung selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

"Dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU," terang Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui rilisnya.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada RSUD AWS Samarinda.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024," tambahnya.

Sementara itu, terkait kasus ini dijelaskan singkat Toni.

Menurutnya, RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD. Di mana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS

Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW. Sjahranie Kota Samarinda tak sesuai. 

Ujungnya dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.

"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.

Laporan RSUD

Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda, dr. Arysia Andhina mengatakan Kejati menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keungana (BPK) pada audit tahun 2022.

"Saat itu ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Dan hal itu telah kita laporkan juga ke kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan adapun dokumen - dokumen yang dibawa Kejati Kaltim pada saat mereka melakukan penggeladahan itu, merupakan dokumen terkait pemberian TPP.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved