Berita Nasional Terkini
6 Cara Cek NIK KTP Online Anti Ribet, Bisa Lewat Website Resmi Dukcapil hingga Nomor WhatsApp
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Dukcapil Domisili.
Seperti diketahui, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berusia 17 tahun atau lebih, atau yang sudah menikah.
NIK adalah bagian penting dari informasi yang terdapat dalam KTP.
NIK KTP terdiri dari 16 digit angka yang menjadi data pribadi utama yang terkait dengan identitas seseorang.
Dengan demikian, NIK KTP merupakan informasi yang vital dalam berbagai kegiatan administrasi dan kependudukan.
Cara Cek NIK KTP Online via Website Resmi Dukcapil
Cara pertama untuk mengecek NIK KTP online adalah melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berikut langkah-langkahnya.
• Buka situs resmi Kemendagri dukcapil.kemendagri.go.id
• Cari menu e-KTP dan isi NIK yang dimiliki.
• Jika nomor KTP/NIK tersebut sesuai, maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
Cara Cek NIK KTP Online via WhatsApp Dukcapil
• Buat pesan WA dengan format:
– Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
• Kirim pesan WA ke nomor 0813-2691-2479
Cara Cek NIK KTP Online via E-mail Dukcapil
Berikutnya, masyarakat bisa mengecek NIK KTP secara online dengan mengirim e-mail ke Dukcapil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.