Berita Nasional Terkini
Cara Cek NIK KTP Jakarta via Online yang Dinonaktifkan Pemprov DKI, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali.
TRIBUNKALTIM.CO - Cara cek NIK KTP Jakarta via online yang dinonaktifkan Pemprov DKI, simak cara mengaktifkannya kembali.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta mulai dilakukan.
NIK KTP yang dinonaktifkan merupakan warga yang tidak sesuai dengan domisili atau menetap di daerah lain, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Termasuk NIK KTP warga yang sudah meninggal dunia.
Penonaktifkan NIK KTP ini otomatis berimbas pada pelayanan masyarakat seperti BPJS.
Oleh karena itu warga yang kena penonaktifan NIK KTP harus segera mengurusnya kepindahan sesuai domisili.
Baca juga: 6 Tempat Makan Siang yang Super Enak di Tanah Abang Jakarta, Bebek Gembul Daging Sangat Empuk
Baca juga: Heboh! Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub/Cawagub di Pilkada Jakarta 2024, Cek Klarifikasi Menteri Jokowi
Baca juga: Duet Ahok dan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 Dinilai Mustahil, Lebih Potensial Jadi Lawan
Penonaktifan NIK tersebut bertujuan untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, dan penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Dalam tahap awal, ada 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda yang akan dinonaktifkan.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP Jakarta yang nonaktif?
Cara cek NIK KTP Jakarta yang non-aktif
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, menonaktifkan NIK KTP DKI Jakarta merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Dalam UU tersebut, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah tinggal lebih dari satu tahun di domisilinya, wajib untuk memindahkan dokumen kependudukannya,” jelas Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: PDIP Buka Pintu, Anies Belum Dulu, Cek Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024: Siapa Cagub Terkuat?
Untuk mengeceknya dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) di laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.