Berita Nasional Terkini

Bamsoet Sebut Upaya Penjegalan Pelantikan Prabowo-Gibran Mustahil, Bukan Tanpa Alasan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebut upaya penjegalan pelantikan Prabowo-Gibran mustahil. Bukan tanpa alasan Bamsoet berpendapat demikian.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebut upaya penjegalan pelantikan Prabowo-Gibran mustahil. Bukan tanpa alasan Bamsoet berpendapat demikian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya penjegalan pelantikan Prabowo-Gibran jadi isu yang menarik perhatian publik.

Kendati Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusannya, ditambah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pillpres 2024.

Namun beberapa pihak masih melakukan upaya hukum lainnya, untuk membatalkan keputusan tersebut.

Merespon hal tersebut, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut upaya penjegalan pelantikan Prabowo-Gibran mustahil.

Bukan tanpa alasan Bamsoet berpendapat demikian.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Golkar Usul Prabowo Rangkul Kubu Ganjar-Mahfud MD, Bamsoet Sebut Pemerintah tak Butuh Oposisi

Baca juga: Terjawab 2 Sosok Bakal Disorong Gerindra di Pilkada Jakarta 2024, Nama Sudah di Kantong Prabowo

Baca juga: Relawan Prabowo-Gibran Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB, Reaksi PSI dan PDIP

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka sangat sulit untuk dapat dijegal.

Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 diatur sangat jelas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo dalam menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Sebagaimana diketahui, Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/24).

"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.

Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Baca juga: Pengamat Bocorkan Kode Keras dari Prabowo akan Ada 1-2 Partai Jadi Oposisi, Minta Jangan Ganggu

Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.

“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved