Pileg 2024
Lengkap Daftar Nama Anggota DPRD Bontang 2024-2029 dan Pemilik Kursi Ketua
Inilah daftar nama anggota DPRD Bontang 2024-2029 dan pemilik kursi Ketua DPRD Bontang terbaru.
Dapil Bontang Selatan 2.191 suara
Dapil Bontang Barat 1.412 suara
Dapil Bontang Utara 3.590 suara.
PAN
Total Suara: 6.219
Dapil Bontang Selatan 3.325 suara
Dapil Bontang Barat 93 suara
Dapil Bontang Utara 2.981 suara.
Partai Demokrat
Total Suara: 5.401 suara
Dapil Bontang Selatan 1.911 suara
Dapil Bontang Barat 267 suara
Dapil Bontang Utara 3.223 suara
Jumlah Kursi
PKB
2019-2024: 3
2024-2029: 4
Partai Gerindra
2019-2024: 3
2024-2029: 3
PDIP
2019-2024: 2
2024-2029: 3
Partai Golkar
2019-2024: 5
2024-2029: 7
Partai Nasdem
2019-2024: 2
2024-2029: 2
Partai Gelora
2019-2024: -
2024-2029: 1
PKS
2019-2024: 2
2024-2029: 2
PAN
2019-2024: 2
2024-2029: 2
Partai Demoktrat
2019-2024: -
2024-2029: 1
Daftar Nama Angota DPRD Bontang 2024-2029:
1. Muhammad Yusuf (PKB)
2. Sitti Yara (PKB)
3. Junaidi (PKB)
4. Bonnie Sukardi (PKB)
5. Heri Keswanto (Gerindra)
6. Sem Nalpa Mario Guling (Gerindra)
7. Agus Haris (Gerindra)
8. Maming (PDIP)
9. Joni Alla Padang (PDIP)
10. Winardi (PDIP)
11. Alfin Rausan Fikri (Golkar)
12. Yassier Arafat (Golkar)
13. Nursalam (Golkar)
14. Andi Faizal Sofyan Hasdam (Golkar)
15. Rustam (Golkar)
16. Ubayya Bengawan (Golkar)
17. Aloysius Roni (Golkar)
18. Muhammad Sahib (Nasdem)
19. Faisal (Nasdem)
20. Muhammad Aswar (Gelora)
21. Suharno (PKS)
22. Saeful Rizal (PKS)
23. Ridwan (PAN)
24. Muhammad Irfan (PAN)
25. Sumardi (Demokrat)
Baca juga: Profil 3 Anggota DPRD Paser 2024 - 2029 dari Partai Nasdem, tak Ada Caleg yang Lolos di Dapil 1
Siapa Ketua DPRD Bontang?
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pada pembahasan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota di pasal 164 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten/Kota berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, dalam pasal yang sama ayat 6 (enam) juga disebutkan bahwa wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan itu, anggota DPRD dari Golkar berhak menempati kursi pimpinan DPRD Bontang sebagai ketua.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.