Berita Nasional Terkini

Ada 2 Menko Baru, Beredar Daftar 61 Calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran, Kata Gerindra

Ada 2 menko baru dalam daftar 61 calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran yang baru-baru ini beredar. Respons Gerindra soal daftar yang beredar.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tangkap Layar Kompas TV
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Pasangan Prabowo-Gibran. Ada 2 menko baru dalam daftar 61 calon Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo-Gibran yang baru-baru ini beredar. Respons Gerindra soal daftar yang beredar. 

34. Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Sri Mulyani Indrawati

35. Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Kartika Wirjoatmodjo

36. Menteri Investasi: Bahlil Lahadalia

37. Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Budi Arie Setiadi

38. Wakil Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Kailani

39. Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan

40. Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

41. Menteri Lingkungan Hidup: Budisatrio Djiwandono

42. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi: Bambang Eko S.

43. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Habiburokhman

44. Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budiman Sudjatmiko

45. Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Dedy Permadi

46. Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Agus Harimurti Yudhoyono

47. Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Raja Juli Antoni

48. Menteri BUMN: Sakti Wahyu Trenggono

49. Wakil Menteri BUMN: T. Helmi

50. Menteri Kelautan dan Perikanan: TB Heru Rahayu

51. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: M. Riza Damanik

52. Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo

53. Wakil Menteri Muda Pemuda dan Olahraga: Arief Rosyid Hasan

54. Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Maruarar Sirait

55. Wakil Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Sudaryono

56. Menteri Sekretaris Pengendalian Pembangunan: Roberto Lumban Gaol

57. Kepala BIN: I Nyoman Cantiasa

58. Kepala Badan Pangan Nasional: Arief Prasetyo Adi

59. Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana

60. Kepala Badan Penerimaan Negara: Bambang Brodjonegoro

61. Kepala Staf Kepresidenan: Nusron Wahid

Baca juga: Prediksi Calon Menkeu di Kabinet Prabowo-Gibran, Bukan Sri Mulyani, Ada Menteri Megawati dan Jokowi

Penjelasan Gerindra dan Jubir Prabowo

Saat ditanya wartawan, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut hal tersebut sebagai masukan dan aspirasi.

“Ya kalau dilihat dari media sosial itu sudah banyak memang beredar-beredar ya. Kami anggap itu sebagai sebuah aspirasi, dinamika dan mungkin usulan-usulan dari luar,” kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, hari ini (9/5/2024).

Ia juga ditanya soal penambahan Menko dan bertambah jadi 4.

Misalnya, selain Menko Perekonomian dan Menkopolhukam, ada dua Menko dengan titel baru yakni Menko Bidang Pangan, Gizi & Pembangunan Manusia dan Menko Bidang Energi, Investasi dan Lingkungan Hidup.

“Sampai saat ini di internal belum ada pembicaraan atau penggodokan kabinet yang fix,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR itu juga menanggapi isu wacana penambahan kursi menteri menjadi 40 kursi. Dasco menganggap hal tersebut sebagai aspirasi.

“Sampai dengan saat ini Pak Prabowo masih fokus justru untuk merancang janji program yang dijanjikan dalam kampanye. Nah itu untuk nomenklatur, (penambahan) kementerian itu belum ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membantah kabar tersebut karena formasi resmi kabinet akan diungkap setelah pelantikan presiden terpilih.

”(Daftar) Yang beredar pasti hoaks.

Kabinet yang tahu dan memutuskan adalah Pak Prabowo, beliau pula nanti setelah pelantikan yang menyampaikan langsung kepada publik,” kata Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Menurut Dahnil, informasi seputar formasi kabinet yang kerap beredar tak pernah resmi dikeluarkan oleh tim Prabowo-Gibran.

Alasan maraknya peredaran, lanjut Dahnil, kemungkinan karena banyak pihak atau kelompok yang semangat untuk membantu pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Peluang Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata Gerindra

Kental aroma politik

Wacana penambahan kementerian lantas menuai kritik publik.

Penambahan ini dinilai kental aroma politik guna mengakomodir partai politik yang berada dalam barisan koalisi Prabowo-Gibran.

Seperti diketahui, ada 11 partai peserta pemilu yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo-Gibran, belum ditambah dengan Partai Nasdem dan Partai Kebangkintan Bangsa yang belakangan mendukung pasangan tersebut.

"Karena yang di bangun banyak, jadi harus banyak pihak, banyak partai yang berkepentingan harus mendapatkan kursi di jatah menteri itu," kata pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin kepada Kompas.com.

Ujang mengatakan, penambahan jumlah menteri memang merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.

Namun, ia mengingatkan agar Prabowo juga memperhatikan batin masyarakat yang sedang susah.

"Tidak salah juga kalau kementeriannya itu ditambah. Tapi kan rakyat menilai itu akan banyak anggaran negara yang terserap ke situ, di saat masyarakat banyak yang susah," kata dia.

Pemborosan

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari berpandangan wacana menambah kementerian memang bakal memboroskan uang negara karena harus ada beragam aturan yang dibuat untuk membentuk kementerian baru.

Ia menyebutkan, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru dan penambahan beragam aturan terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan kementerian yang baru.

"Jadi betapa banyaknya pemubaziran yang terjadi kalau kemudian kita mengubah Undang-Undang," kata Feri saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tak hanya itu, negara nantinya juga harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk mendirikan kantor-kantor wilayah kementerian baru di 38 provinsi serta membiayai operasional kementerian tersebut.

Oleh karena itu, menurut Feri, nomenklatur kementerian yang ada saat ini sudah ideal dan sesuai dengan batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah Undang-Undang 39 Tahun 2008 ada kekuarangan menteri sampai hari ini, yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-bagi kekuasaan," kata dia.

Untuk diketahui, UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah maksimal kementerian adalah 34.

Akan tetapi, aturan ini bisa saja berubah, terlebih revisi UU Kementerian Negara sudah masuk dalam Program Legilasi Nasional DPR 2019-2024.

Baca juga: Peluang Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata Gerindra

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Katim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan  Tribunnews.com dengan judul Beredar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran, Ada Ignasius Jonan & Terawan, Gerindra Sebut Masukan.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved