Pilkada Kukar 2024
KPU Kukar Terima Pendaftaran Cabup Independen Terakhir Hari Ini, 1 Nama Konfirmasi
KPU Kutai Kartanegara menerima pendaftaran calon bupati jalur independen terakhir hari ini, 1 nama konfirmasi.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon kepala darah di jalur perseorangan atau independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di KPU Kutai Kartanegara (Kukar), satu pasangan calon kepala daerah mengonfirmasi akan melakukan pendaftaran.
“Iya, infonya ada satu calon independen yang hari ini mau mendaftarkan diri ke kantor," kata Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rudi Gunawan, Minggu (12/5/2024).
Sesuai tahapan pilkada, penyerahan dokumen persyaratan pasangan calon perseorangan dibuka sejak 8-12 Mei 2024 sampai pukul 00.00 Wita.
Dokumen tersebut harus diserahkan langsung ke Sekretariat KPU Kutai Kartanegara.
“Memang kebiasaannya, saat hari terakhir si calon akan mendaftar,” ucapnya.
Baca juga: Bakal Cabup Jalur Independen Mulai Berkoordinasi ke KPU Kukar
Berdasarkan informasi yang diterima TribunKaltim.co, bakal pasangan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan tersebut akan menyambangi KPU Kutai Kartanegara pada pukul 22.00 Wita.
Isu santer yang beredar, sosok Awang Yakoub Luthman (AYL) akan maju melalui jalur perseorangan, meskipun dia menjabat ketua Nasdem Kukar.
Dari beberapa penjaringan calon kepala daerah yang dibuka parpol, seperti Golkar dan PKB, tidak muncul nama AYL turut mendaftar.
Saat diminta konfirmasinya soal kepastian mendaftar melalui jalur perseorangan, AYL belum memberi respons.
Baca juga: KPU Kukar Luncurkan Pilkada 2024 Malam Ini, Hadirkan Bagindas hingga Fitri Karlina
Syarat Maju Jalur Independen
Sebagaimana diketahui, syarat untuk maju melalui jalur independen wajib mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga Kutai Kartanegara, sebanyak 40.730 suara.
Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebanyak 543.063.
Syarat ini disampaikan Komisioner KPU Kukar, M Rahman usai Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.
Ia mengatakan, tahapan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan kepala daerah harus dimulai lebih awal, tahapannya dari persiapan penyerahan dukungan dari 5-7 Mei.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.